Cara Mengurus BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Secara Mandiri juga Online

Cara mengurus BPJS yang mudah dan aman, secara mandiri di kantor cabang juga lewat website.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 03 Okt 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Gambar oleh Edar dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan bisa Anda lakukan dengan mudah dan aman, baik itu melalui kantor cabang terdekat atau bahkan melalui website. Terdapat banyak BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan Anda untuk memiliki jaminan di hari tua. 

Cara mengurus BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan secara kolektif melalui RT/RW setempat, kantor atau didaftarkan secara mandiri oleh perorangan. Bagi Anda yang ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda bisa melakukannya secara online di https://bpjs-kesehatan.go.id. Selain itu Untuk memnbuat BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan juga secara online melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara mengurus BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan juga melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store. Dengan aplikasi ini, Anda bisa mengurus pembuatan BPJS baru, mengecek status pembayaran, melakukan pemindahan faskes, komplain, dan banyak lagi.

Berikut ini cara mengurus BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (3/10/2022).

Cara Mengurus BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

a. Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Baru 

Melalui aplikasi Mobile JKN, Anda bisa mengurus BPJS Kesehatan yang baru melalui aplikasi:

- Langkah yang pertama unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi dan pilih menu “DAFTAR”.

- Langkah selanjutnya pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS dan setujui syarat serta ketentuan yang telah tertera.

- Anda bisa masukkan juga NIK e-KTP, maka secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.

- Setelah muncul, Anda bisa mengisi semua data keluarga, dan pilihlah fasilitas kesehatan yang diinginkan. Fasilitas kesehatan bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.

- Jangan lupa untuk memasukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

- Anda juga bisa membuka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

- Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email, yang kemudian bisa digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket. Maka setelah pembayaran artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. 

b. Ganti Fasilitas Kesehatan

Melalui aplikasi, Anda kamu juga bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan.

- Langkah yang pertama, Anda bisa membuka aplikasi Mobile JKN.

- Selanjutnya pilih menu "ubah data peserta"

- Klik menu FKTP, lalu pilih faskes yang diinginkan sesuai dengan provinsi, kota/kabupaten, dan nama faskes, dan jangan lupa untuk pilih simpan.

- Langkah terakhir Anda juga bisa melakukan hal yang sama pada faskes gigi. Perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu satu bulan, jadi Anda masih harus berobat di faskes yang lama.

Cara Mengurus BPJS

Ilustrasi wordcloud dari korpus berbasis pada 11 ribu twit tentang kenaikan iuran bpjs
Ilustrasi wordcloud dari korpus berbasis pada 11 ribu twit tentang kenaikan iuran bpjs. Didesain di tools buatan Jason Davies

c. Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri

- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.

- Langkah selanjutnya pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS yang kemudian bisa Anda setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

- Masukkan NIK e-KTP dan isi semua data keluarga.

- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

- Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan, setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.

- Lakukan pembayaran, setelah itu kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

d. Cara Daftar BPJS Kesehatan dari Website

- Jikan ingin mengurus BPJS Kesehatan lewat website, maka kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

- Selanjutnya isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. 

- Berikutnya akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis, dan seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.

- Setelah itu akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi, lalu Anda bisa mencentang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

- Langkah selanjutnya yang paling penting adalah pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. 

- Berikutnya Anda bisa mengunggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.

- Akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap yang kemudian Anda juga bisa ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.

- Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk, lalu klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).

- Tahap terakhir ini, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank, dan tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 

Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 

  Prosedur :

- Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.

- Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-Syarat  :

- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)

- Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan

- Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan

- Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,

- Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,

- Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar

Cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang 

- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah, saat berada di kantor cabang maka tentu diarahkan untuk mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.

- Setelah itu, ambil nomor antrean dulu untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil.

- Selanjutnya Anda akan diinformasikan terkait dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan setelah itu, melakukan pembayaran iuran.

- Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya