Liputan6.com, Jakarta Faktor penyebab korupsi penting diketahui tiap warga negara. Korupsi merupakan praktik yang merugikan negara dan juga rakyatnya. Korupsi termasuk tindakan melanggar hukum di seluruh dunia.
Terkadang, kurangnya pengetahuan tentang faktor penyebab korupsi, membuat masyarakat tidak mengetahui bahwa perbuatannya termasuk tindak korupsi. Maka dari itu, faktor penyebab korupsi termasuk pengetahuan dasar yang harus dimiliki tiap orang.
Ada beberapa faktor penyebab korupsi yang menjadi pemicu perilaku kotor ini. Faktor penyebab korupsi harus dipahami semua orang untuk menghindari kerugian yang dihasilkannya. Faktor penyebab korupsi bisa datang pada siapa saja dengan latar belakang apa saja.
Advertisement
Berikut faktor penyebab korupsi dan teorinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(17/12/2020).
Pengertian korupsi dan jenis korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut hukum di Indonesia korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Advertisement
Jenis-jenis korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Jenis-jenis korupsi di antaranya adalah:
Kerugian Keuangan Negara
Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
Suap-Menyuap
Suap-menyuap merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagimana perbedaan hukum formil dn materiil.
Penggelapan dalam Jabatan
Penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
Pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Perbuatan Curang
Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.
Jika ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Teori penyebab korupsi
Berikut teori penyebab korupsi dirangkum dari Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:
Menurut Robert Kitgaard
Teori CDMA: Corruption = Directionary + Monopolu - Accountability
Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.
Teori Means-Ends Scheme - Robert Merton
Teori ini menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.
Teori Solidaritas Sosial
Teori ini dikembangkan oleh Emile Durkehim (1858-1917). Teori ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya.
Menurut Jack Bologne
Teori GONE: Greed + Opportunity + Need + Expose
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan.
Faktor kebutuhan erat dengan individu untuk menunjang kehidupan yang wajar. Sementara faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelakuk kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan.
Advertisement
Teori penyebab korupsi
Menurut Donald R Cressey (Fraud Triangle Theory)
Tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi. Ketiga faktor tersebut memiliki derajat yang sama besar untuk saling memengaruhi.
Teori model cost-benefit
Menurut teori ini, korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya (nilai manfaat bersih korupsi)
Teori willingness and Opportunity to Corrupt
Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan dan keserakahan).
Teori motivasi pelaku
Menurut Abdullah Hehamauha dalam makalah semiloka "Wajah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hari Ini," korupsi dapa dibedakan menjadi lima. Ini meliputi korupsi karena kebutuhan, korupsi karena ada peluang, korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri, korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah, dan korupsi karena ingin menguasai suatu negara.
Faktor penyebab korupsi: Faktor Internal
Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi dari KPK, faktor penyebab korupsi dibagi menjadi dua, faktor internal dan eksternal. Berikut penjelasan mengenai dua faktor penyebab korupsi:
Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi. Faktor ini terdiri dua aspek perilaku, yaitu individu dan sosial. Aspek perilaku individu meliputi sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, san gaya hidup konsumtif.
Sementara aspek sosial dapat terjadi karena dorongan perilaku keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluarga lah yang secara kuat memberi dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi sifat pribadinya.
Lingkungan dalam hal ini malah memberi dorongan dan bukan memberi hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
Advertisement
Faktor penyebab korupsi: Faktor eksternal
Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari sebab-sebab luar. Ini meliputi beberapa aspek, yaitu:
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi di antaranya adalah:
- Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.
- Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila mereka ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.
Aspek ekonomi
Aspek ekonomi yang menjadi faktor penyebab korupsi adalah pendapatan yang tidak mencukupi.
Aspek politis
Aspek politis yang menjadi faktor penyebab korupsi seperti kepentingan politis, meraih dan mempertahakan kekuasaan.
Aspek organisasi
Aspek organisasi yang menjadi faktor penyebab korupsi di antaranya adalah:
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Kurang meadainya sistem akuntabilitas yang benar
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Lemahnya pengawasan.
Â
Â