Syarat Vaksin untuk Anak 12-17 Tahun, Ketahui Jenis Vaksinnya

Anak termasuk kelompok yang terdampak COVID-19.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 29 Jun 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 15:10 WIB
FOTO: Mobil Vaksinasi COVID-19 Keliling Jemput Bola di RPTRA Bunga Rampai
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi keliling untuk warga Kelurahan Malaka Jaya di RPTRA Bunga Rampai, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Mobil vaksinasi COVID-19 keliling diberikan untuk anak-anak dan dewasa usia 12-59 tahun. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12-17 tahun penting untuk diketahui. Anak merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak COVID-19. Meski jumlah kasus COVID-19 pada anak tak terlalu signifikan, COVID-19 juga tetap memberi dampak lanjutan pada anak.

Dampak COVID-19 pada anak selama pandemi seperti gangguan pembelajaran, kesehatan, gizi, dan ekonomi. Untuk menekan dampak ini, vaksinasi menjadi salah satu jalan keluar. Dengan vaksinasi, anak akan mendapat perlindungan dari paparan virus.

Saat ini, vaksinasi sudah tersedia untuk anak 12-17 tahun. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar anak bisa mendapatkan vaksinasi. Syarat vaksinasi untuk anak ini kurang lebih sama dengan syarat vaksinasi COVID-19 orang dewasa. Berikut syarat vaksinasi untuk anak, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(3/09/2021).

Kasus COVID-19 anak di Indonesia

ilustrasi anak dan remaja
ilustrasi anak dan remaja (sumber: freepik)

Data yang dihimpun UNICEF mengungkapkan, pada Mei 2021, hampir 1,7 juta kasus dan 46.496 kematian telah dilaporkan. Sebanyak 12,4 persen dari kasus terkonfirmasi dan 1,3 persen dari kasus kematian adalah anak-anak.

Pada Juni 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkapkan bahwa kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia termasuk paling tinggi di dunia. Kesimpulan ini berdasarkan data case fatality atau tingkat kematian pada anak akibat virus SARS-CoV-2 itu.

"Data IDAI menunjukkan case fatality ratenya itu adalah 3 sampai 5 persen. Jadi kita ini kematian yang paling banyak di dunia," papar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan, Senin (21/6/2021).

Aman menjelaskan, dari total kasus positif Covid-19 nasional saat ini, 12,5 persen dikontribusikan anak usia 0 hingga 18 tahun. Ini menunjukkan, satu dari delapan kasus positif Covid-19 di Indonesia merupakan anak.

Data Eijkman juga menunjukkan, anak-anak membentuk hampir sepertiga populasi Indonesia. Lebih dari 200 anak di bawah 18 tahun di negara ini dilaporkan meninggal karena COVID-19 pada pertengahan Oktober 2020, dengan lebih dari 10% kematian pada anak balita.

Syarat vaksin untuk anak 12-17 tahun

Anak Usia 12-17 Tahun Jalani Valsinasi di RPTRA Pulo Besar
Seorang anak saat menerima vaksin Covid-19 dalam program Vaksinasi Keliling di RPTRA Pulo Besar, Sunter Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2021). Saat ini sebanyak 153.000 anak berusia 12-17 tahun telah divaksinasi dari alokasi 20 juta dosis vaksin Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut syarat vaksin untuk anak 12-17 tahun:

- Membawa Kartu Keluarga atau dokumen yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

- data anak sudah tercatat dalam aplikasi PCare vaksinasi dalam kelompok remaja

- Suhu tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.

- Mendapat izin dari orangtua

- Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.

- Tidak mendapatkan vaksinasi jenis apapun dalam sebulan terakhir.

- Tidak terpapar COVID-19 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

- Tidak sedang demam, batuk, atau pilek dalam 7 hari terakhir.

- Tidak menderita gangguan imun.

- Tidak memiliki riwayat alergi.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Jenis vaksin COVID-19 untuk anak

Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Disabilitas dan ODGJ
Petugas Puskesmas Gembor menyiapkan vaksin Covid-19 untuk anak berkebutuhan khusus, Penyandang disabilitas dan ODGJ dengan mendatangi langsung dari rumah kerumah di kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk saat ini, hanya ada satu jenis vaksin yang diperbolehkan diberikan pada anak. Jenis vaksin yang bisa diberikan pada anak adalah Sinovac. Penggunaan vaksin Sinovac untuk anak diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Penggunaan vaksinasi Sinovac untuk anak juga sudah disetujui oleh BPOM. Pemberian dosis vaksin untuk anak sama dengan dosis dewasa, yaitu 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Di beberapa negara, Vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 tersedia dengan izin penggunaan darurat untuk anak-anak usia 12 hingga 15 tahun. Di Indonesia, pemberian vaksi Pfizer untuk anak masih terus dikaji.

Gejala COVID-19 pada anak

Bacaan Doa untuk Kesembuhan Anak Ketika Sakit Batuk dan Pilek
Ilustrasi Anak Sakit Flu Credit: pexels.com/Moana

Anak-anak dari segala usia dapat terkena COVID-19. Tetapi kebanyakan anak yang terinfeksi biasanya tidak sakit seperti orang dewasa dan beberapa mungkin tidak menunjukkan gejala sama sekali. Terkadang gejala COVID-19 mirip dengan influenza atau pilek biasa.

Gejala COVID-19 pada anak bisa meliputi:

Demam

Pilek

Radang tenggorokan atau tenggorokan kering

Batuk

Sesak napas

Temuan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman bahkan mengungkapkan bahwa 67,3% anak yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia tidak menunjukkan gejala alias asimptomatik. Dari data ini, ada 1973 pasien Covid-19 yang berusia kurang dari 18 tahun pada periode tersebut. Hasil temuan menunjukkan sebanyak 208 anak positif terinfeksi Covid-19. Dari jumlah 208, 104 anak tidak memiliki gejala(67,3%) dan 68 bergejala (32,7%).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya