Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan Adalah Dicambuk, Ini Penjelasannya

Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah ganjaran bagi pelanggaran serius terhadap aturan agama Islam.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Sep 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 11:00 WIB
Hukum Cambuk Banda Aceh
Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan(CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah bagian dari hukum Islam. Zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam dan diharamkan Oleh Allah SWT. perbuatan inin merujuk pada hubungan seksual di luar pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Namun, definisi zina dalam Islam juga mencakup perbuatan-perbuatan yang dapat membangkitkan hasrat seksual antara individu-individu yang tidak memiliki hubungan mahram.

Zina melibatkan pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan etika Islam. Perilaku zina terbagi menjadi dua kategori utama, zina ghairu muhsan dan zina muhsan. Zina ghairu muhsan merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang belum menikah atau belum memiliki status pernikahan yang sah. Sedangkan zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah atau pernah menikah.

Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah ganjaran bagi pelanggaran serius terhadap aturan agama Islam. Berikut ulasan tentang hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah begian dari syariat Islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/9/2023).

Hukum Cambuk 100 Kali

Ilustrasi doa, harapan, Islami
Ilustrasi doa, harapan, Islami. (Image by jcomp on Freepik)

Artikel Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Volume 3, Number 2, 2018, berjudul Sanksi bagi Pelaku Zina menjelaskan, Dalam hukum Islam, perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan hukumnya. 

Sebagian ulama berpendapat selama persetubuhan tersebut berada di luar kerangka pernikahan, perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah maupun orang yang telah menikah dianggap sebagai perbuatan melawan syariat. Dalam surat An-Nur ayat 2 Allah SWT menjelaskan,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Berdasarkan ayat tersebut hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk atau didera sebanyak seratus kali. Hukuman ini berlaku bagi zina ghairu muhsan maupun zina muhsan. Hukum cambuk adalah bentuk hukuman fisik yang diberlakukan sebagai tindakan penegakan hukum dan sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat terhadap norma moral Islam.

Hukum Pengasingan

Ilustrasi Islami.
Ilustrasi Islami. Photo by Mahreza Qs on Unsplash

Selain hukuman cambuk, pelaku zina ghairu muhsan juga akan diasingkan dari kediamannya selama satu tahun. Ini berarti mereka harus tinggal jauh dari tempat tinggal mereka yang sebelumnya, sekitar 90 kilometer (jarak musafir yang diperbolehkan untuk shalat qashar). Pengasingan ini juga berfungsi sebagai hukuman tambahan yang ditujukan untuk menghukum dan mendidik pelaku zina.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang dua orang Arab Badui yang datang menemui Nabi SAW. Seorang di antara keduanya berkata,

'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini dahulu adalah buruh upahan dari orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku menebus putraku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu, mereka mengatakan bahwa putraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.'

Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian putramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah Hai Unais, temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku." Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu mengaku dan ia pun merajamnya. (HR Bukhari & Muslim)

Dalam hadits riwayat lain, Nabi SAW menjelaskan, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, & Ibnu Majah)

Penting untuk dicatat bahwa hukuman ini hanya dapat diberlakukan jika pelaku zina memenuhi syarat-syarat tertentu yang mencakup bukti yang cukup dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Selain itu, Allah SWT menekankan pentingnya untuk tidak merasa kasihan terhadap pelaku zina ini dan untuk menjalankan hukuman tersebut dengan sungguh-sungguh. Tujuannya adalah untuk menjaga moralitas dan ketertiban dalam masyarakat serta sebagai peringatan agar orang lain tidak tergoda untuk melakukan perbuatan yang sama.

Hukuman zina ghairu muhsan ini adalah bagian dari sistem hukum Islam yang berlaku dalam konteks peradilan syariah, dan implementasinya dapat bervariasi di berbagai negara atau komunitas Muslim, tergantung pada interpretasi hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di tempat tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya