Buruh Adalah Kaum Pekerja, Berikut Sejarah dan Klasifikasinya

Buruh adalah istilah banyak dikonotasikan dengan pekerjaan manual atau pekerjaan dengan tingkat keahlian yang lebih rendah.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 30 Okt 2023, 09:28 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 08:46 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta Buruh adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada siapa pun yang bekerja dan menerima upah sebagai imbalan. Meskipun istilah buruh dan pekerja sering digunakan secara bergantian, dalam beberapa konteks sosial, istilah buruh mungkin memiliki konotasi yang lebih rendah. 

Buruh adalah istilah banyak dikonotasikan dengan pekerjaan manual atau pekerjaan dengan tingkat keahlian yang lebih rendah. Sebagian orang mungkin tidak ingin disebut sebagai buruh karena istilah tersebut dapat dianggap kurang prestisius dibandingkan dengan istilah pekerja atau karyawan. 

Sebenarnya buruh adalah status yang dapat dibedakan berdasarkan tingkat keahliannya, seperti tenaga kerja manual dan tenaga kerja terampil. Selain itu, buruh dapat dibedakan berdasarkan jenis hubungan kerja, seperti buruh kontrak atau buruh lepas. Ini menunjukkan variasi dalam jenis pekerjaan yang dapat dianggap sebagai buruh. Berikut ulasan tentang buruh adalah pekerja yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (30/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sejarah Buruh Sebagai Kelas Pekerja di Indonesia

Tidak Bisa Menjalin Hubungan Baik dengan Karyawan Lain Selama Bekerja
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia buruh adalah istilah yang merujuk pada orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, istilah buruh dan pekerja digunakan secara bersamaan. Namun dalam perkembangan sejarah, istilah tersebut telah mengalami pergeseran makna dan konotasi.

Pada masa penjajahan Belanda, buruh merujuk kepada pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain sebagainya. Mereka yang melakukan pekerjaan ini sering disebut "blue collar" (berkerah biru), sementara pekerjaan yang lebih halus seperti pekerjaan administratif sering disebut "white collar" (berkerah putih). 

Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, istilah buruh menciptakan persepsi yang lebih rendah atau merujuk kepada golongan pekerja yang mungkin ditekan atau berada dalam posisi yang lebih rendah daripada majikan. Oleh karena itu, upaya telah dilakukan untuk menggantikan istilah buruh dengan istilah pekerja. Ini terwujud dalam Undang-undang No 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut mendefinisikan pekerja (buruh) sebagai setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau bentuk imbalan lain. Tenaga kerja merujuk kepada individu yang dapat melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa, baik untuk kebutuhan pribadi maupun masyarakat. Pemberi kerja adalah individu, pengusaha badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dan membayar upah atau imbalan lainnya.

Pemerintah dan peraturan perundang-undangan telah berperan dalam melindungi hak-hak pekerja atau buruh, yang seringkali merupakan pihak yang lebih lemah dalam hubungan kerja, dari kekuasaan atau penyalahgunaan oleh pemberi kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja atau buruh diperlakukan secara adil, sesuai dengan harkat dan martabat manusia, dan memiliki hak perlindungan yang sesuai, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.


Klasifikasi Kelas Pekerja

Kementerian PUPR telah melaksanakan Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan 47 Tower Rumah Susun ASN-Hankam di KIPP IKN Nusantara. (Dok Kementerian PUPR)
Ilustrasi pekerja Konstruksi (Dok Kementerian PUPR)

Kelas pekerja atau buruh adalah kelompok masyarakat yang dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yaitu berdasarkan keahlian dan berdasarkan status pekerjaan, baerikut ulsannya.

1. Berdasarkan Keahlian

Berdasarkan keahliannya, burih dapat dibedakan menjadi buruh terampil dan buruh kasar, sebagai berikut.

a. Buruh Terampil (Pekerja Kerah Putih)

Buruh terampil merujuk kepada pekerja yang memiliki tingkat keahlian dan pendidikan yang lebih tinggi. Mereka mungkin memerlukan lisensi atau kualifikasi khusus dalam pekerjaan mereka. 

Contoh pekerjaan ini meliputi pekerjaan di bidang administrasi, manajemen, penjualan, atau bidang lainnya yang memerlukan pendidikan dan keahlian tertentu. Buruh terampil sering mengenakan pakaian formal di tempat kerja dan menerima gaji secara rutin dan tepat waktu.

b. Buruh Kasar (Pekerja Kerah Biru)

Buruh kasar merujuk kepada pekerja yang lebih mengandalkan kemampuan fisik daripada keahlian atau kualifikasi pendidikan. Pekerja ini mungkin tidak memerlukan pendidikan tinggi atau lisensi tertentu untuk melakukan pekerjaan mereka. Contoh pekerjaan ini melibatkan pekerjaan manual dan fisik seperti konstruksi, pertanian, atau pekerjaan pabrik. Mereka cenderung mengenakan pakaian kerja biasa dan tidak selalu menerima upah secara rutin.

2. Berdasarkan Status Pekerjaan

Apabila ditinjau dari status pekerjaan, buruh dapat dibedakan menjadi tenaga kerja tetap dan tenaga kerja lepas seperti berikut.

a. Tenaga Kerja Tetap

Tenaga kerja tetap adalah pekerja yang memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu atau permanen. Mereka mungkin menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. 

Status ini dapat dibagi menjadi dua, pertama, yang menerima penghasilan secara rutin atau teratur (misalnya, anggota dewan pengawas atau dewan komisaris), kedua, yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu, selama mereka bekerja penuh waktu dalam pekerjaan tersebut.

b. Tenaga Kerja Lepas

Tenaga kerja lepas adalah pekerja yang menerima penghasilan setelah menyelesaikan pekerjaan tertentu. Mereka sering dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau hasil pekerjaan yang dihasilkan. Tenaga kerja lepas bersifat kontrak, dan hubungan mereka dengan pemberi kerja berakhir setelah pekerjaan selesai.

 Upah mereka dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu upah harian (dibayar per hari), upah mingguan (dibayar per minggu), upah satuan (berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan), dan upah borongan (berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya