Liputan6.com, Jakarta Lembaga legislatif memegang peranan sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara demokrasi. Sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara etimologis, "legislatif" berasal dari kata "legislate" yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meskipun sama-sama menempati posisi legislatif, MPR, DPR, DPD, dan DPRD memiliki peran yang berbeda untuk mewakili dan mengayomi kepentingan rakyat. Sangat penting bagi warga negara demokratis untuk memahami perbedaan antara MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terlebih keberadaan lembaga legislatif sebagai penjaga keberlangsungan negara demokrasi bukan hanya tentang pembuatan undang-undang, tetapi juga tentang pemberdayaan rakyat melalui representasi yang kuat.
Baca Juga
Pemahaman yang baik tentang peran perbedaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi modal bagi warga negara dalam melibatkan diri secara aktif dalam proses demokrasi. Dengan begitu warga negara dapat menentukan siapa yang sebaiknya ia pilih untuk menempati kursi MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai wakilnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang perbedaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (26/1/2024).
Advertisement
Mengenal MPR, DPR, DPD, dan DPRD Sebagai Wakil Rakyat
Anggota legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu menjadi representasi nyata dari kedaulatan rakyat, yang merupakan sumber kekuasaan dalam sebuah negara. Proses pemilihan ini dilakukan setiap lima tahun sekali, di mana rakyat secara demokratis menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka di lembaga legislatif. Artikel ini, yang terpublikasi di Kompas.com, membahas pentingnya peran anggota legislatif sebagai simbol perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Pemilihan anggota legislatif menjadi mekanisme yang efisien dalam sistem politik dan pemerintahan, mengingat tidak mungkin seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, masyarakat mempercayakan tugas tersebut kepada anggota legislatif yang mereka pilih.
Legislator, sebagai penyambung lidah masyarakat, memiliki peran penting sebagai perantara antara rakyat dan pemerintah. Mereka menjadi wakil yang bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi, kritik, dan saran dari rakyat kepada pemerintah. Dengan demikian, anggota legislatif menjadi suara yang mewakili keberagaman pandangan dan kepentingan masyarakat.
Selain berperan sebagai perwakilan, anggota legislatif juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dijamin dan dihormati. Melalui pembuatan undang-undang yang berorientasi pada kepentingan rakyat, legislator ikut serta dalam mengukir arah kebijakan negara yang adil dan demokratis.
Tidak hanya sebagai pembuat undang-undang, lembaga legislatif juga memiliki tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam hal ini, anggota legislatif, khususnya DPR, memiliki peran untuk mengawasi agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan rakyat.
MPR, sebagai lembaga tertinggi, menjadi representasi dari suara rakyat melalui anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR memiliki peran vital dalam perubahan UUD, pemilihan presiden, dan pembahasan isu-isu strategis nasional.
DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat nasional, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
DPD, sebagai lembaga legislatif yang mewakili daerah provinsi, memainkan peran penting dalam membawa suara daerahnya ke tingkat nasional. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam mengusulkan, membahas, memberi pertimbangan di bidang legislasi tertentu, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang di tingkat daerah.
Di tingkat daerah, DPRD berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membuat peraturan daerah, menyetujui anggaran daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat lokal.
Advertisement
Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014. MPR memiliki tugas dan wewenang yang strategis dalam konteks pembentukan dan pengawasan pemerintahan, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 17/2014.
Wewenang MPR
- Mengubah dan Menetapkan UUD RI 1945
- Melantik Presiden/Wapres hasil Pemilu
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wapres
- Melantik Wapres menjadi Presiden
- Memilih Wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden
- Memilih Presiden dan Wapres dalam kondisi keduanya kosong secara bersamaan
- Tugas MPR
- Memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Mengkaji Sistem Ketatanegaraan, UUD 45, serta Pelaksanaannya
- Menyerap Aspirasi Masyarakat Berkaitan dengan Pelaksanaan UUD 45
Revisi terkait pimpinan MPR, sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, menegaskan upaya untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemilihan dan representasi, dengan 10 orang pimpinan yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR, sesuai dengan penjelasan tentang pemilihan pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.
Fungsi dan Wewenang DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014. Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi dan wewenang yang terstruktur, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 UU 17/2014.
Fungsi DPR
1. Legislasi
DPR memiliki peran utama dalam proses legislasi dengan membentuk Undang-Undang (UU). Proses legislasi melibatkan pembahasan dan penetapan UU bersama dengan Presiden.
2. Anggaran
DPR bertanggung jawab dalam persetujuan anggaran negara. Melalui fungsi ini, DPR memainkan peran penting dalam menetapkan alokasi dana untuk berbagai program dan kebijakan pemerintah.
3. Pengawasan
DPR memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Ini mencakup evaluasi terhadap implementasi kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Wewenang DPR
- Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden
- Memberikan Persetujuan/Tidak Terhadap Perppu
- Membahas RUU yang Diajukan Presiden/DPR berkaitan dengan Otonomi Daerah, Pengelolaan SDA, Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
- Memperhatikan Pertimbangan DPD atas RUU APBN, dan RUU Terkait Pajak, Pendidikan, dan Agama
Tingkat partisipasi DPD menunjukkan upaya untuk melibatkan representasi daerah dalam proses legislasi yang memiliki dampak signifikan pada tingkat nasional.
Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPR menjadi lembaga yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menghasilkan regulasi yang mencerminkan kepentingan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Artikel ini memberikan gambaran komprehensif tentang peran DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia.
Fungsi, Wewenang, dan Tugas DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.
Pimpinan DPD, yang terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua, diatur dalam Pasal 260 Ayat 1 UU 17/2014. Mereka dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD, menunjukkan sistem internal pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota DPD.
Fungsi DPD
- Pengajuan dan Pembahasan RUU Berkaitan dengan Otonomi Daerah, Pemekaran/Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, Sumber Daya Ekonomi, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR
- Memberi Pertimbangan DPR atas RUU tentang APBN, Pajak, Pendidikan, Agama:
- Pengawasan atas Pelaksanaan UU
Wewenang dan Tugas DPD
- Mengajukan dan Membahas RUU berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat-Daerah, Pembentukan, Pemekaran serta Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya, serta yang Berkaitan dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR
- Menyusun dan Menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU dari DPR/Presiden
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Memberikan Pertimbangan pada DPR dalam Pemilihan Anggota BPK
Fungsi, Wewenang, dan Tugas DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 dan Pasal 364 UU 17/2014. Meskipun fungsi, wewenang, dan tugas keduanya sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat nasional, DPRD beroperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pimpinan pemerintahan setempat.
DPRD Provinsi
Fungsi
DPRD Provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebagai lembaga perwakilan di tingkat provinsi, DPRD Provinsi membahas dan mengesahkan peraturan daerah tingkat provinsi, menetapkan anggaran daerah tingkat provinsi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat provinsi.
Wewenang
Wewenang DPRD Provinsi meliputi pembentukan peraturan daerah tingkat provinsi, persetujuan terhadap rencana pembangunan daerah, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
Tugas
Tugas DPRD Provinsi mencakup pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperda), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi.
DPRD Kabupaten/Kota
Fungsi
Seperti DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Mereka bertanggung jawab untuk membahas dan mengesahkan peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, menetapkan anggaran daerah tingkat kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
Wewenang
Wewenang DPRD Kabupaten/Kota mencakup pembentukan peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, persetujuan terhadap rencana pembangunan daerah, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Tugas
DPRD Kabupaten/Kota memiliki tugas yang mirip dengan DPRD Provinsi, termasuk pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Raperda), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota.
Meskipun memiliki tingkat kedudukan yang berbeda, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota memiliki peran yang krusial dalam mewakili aspirasi masyarakat setempat, mengambil bagian dalam pembentukan kebijakan daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Artikel ini memberikan gambaran tentang tugas dan wewenang DPRD di tingkat daerah, yang merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Advertisement