Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka, dengan periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Momentum ini menjadi peluang besar bagi para calon pelamar yang ingin bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara melalui jalur PPPK. Bagi mereka yang telah lama menantikan kesempatan ini, waktu pendaftaran yang terbatas tersebut menjadi momen krusial untuk mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah memberikan prioritas kelulusan kepada tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi dan menghargai pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik. Prioritas ini diharapkan dapat memberikan jaminan karir yang lebih baik bagi mereka yang selama ini telah mendedikasikan diri dalam pelayanan masyarakat.
Mengingat adanya prioritas tersebut, menjadi sangat penting bagi setiap calon pelamar untuk memverifikasi status mereka dalam database BKN. Para calon pelamar dihimbau untuk melakukan pengecekan apakah nama mereka telah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN. Langkah ini tidak hanya penting untuk memastikan eligibilitas dalam mendapatkan prioritas, tetapi juga untuk menghindari kendala administratif yang mungkin timbul selama proses seleksi. Dengan melakukan pengecekan ini, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang keberhasilan mereka dalam seleksi PPPK 2024.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara cek nama pendataan non ASN yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/10/2024).
Cara Cek Nama Pendataan Non ASN
Pengecekan dapat dilakukan di portal SSCASN bisa dilakukan di layanan helpdesk. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dilakukan untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN, yakni:
- Kunjungi helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya gulir ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non-ASN.
- Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non-ASN.
- Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap.
- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar.
- Selanjutnya, bisa pilih opsi Submit.
- Kemudian data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar.
Jika sistem menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan", artinya tenaga honorer belum masuk pendataan non-ASN di pangkalan data BKN. Sebaliknya, jika terdaftar, halaman situs helpdesk SSCASN akan memuat keterangan "Data Ditemukan" dan "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN". Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi yang mendata, serta status tenaga honorer.
Advertisement
Tujuan dari Pendataan Non ASN
1. Pemetaan Tenaga Non-ASN
Survei ini bertujuan untuk menghasilkan visualisasi keberadaan tenaga Non-ASN di seluruh lembaga pemerintahan. Dengan adanya pemetaan ini, institusi pemerintah dapat memiliki perspektif yang komprehensif tentang sebaran dan distribusi tenaga Non-ASN, yang nantinya dapat membantu dalam perencanaan strategis dan alokasi sumber daya manusia. Pemetaan ini juga dapat mengidentifikasi area-area yang mungkin kekurangan atau kelebihan tenaga Non-ASN, memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
2. Analisis Distribusi dan Peran Tenaga Non-ASN
Melalui survei ini, lembaga pemerintah dapat melakukan kajian mendalam terkait fungsi dan kontribusi tenaga Non-ASN dalam menunjang berbagai aktivitas dan operasional pemerintahan. Informasi ini dapat menjadi landasan untuk pengembangan kebijakan yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan. Analisis ini juga dapat mengungkapkan potensi pengembangan skill atau pelatihan yang mungkin diperlukan untuk meningkatkan efektivitas tenaga Non-ASN.
3. Identifikasi Jumlah Tenaga Non-ASN
Salah satu tujuan utama survei ini adalah untuk mengetahui kuantitas tenaga Non-ASN yang bertugas di setiap lembaga pemerintahan. Dengan informasi ini, institusi dapat memiliki gambaran yang akurat tentang seberapa signifikan kontribusi tenaga Non-ASN dalam mendukung operasional pemerintah dan implementasi program-program tertentu. Data ini juga dapat membantu dalam perencanaan anggaran dan sumber daya untuk periode-periode mendatang.
4. Basis Data Efektif untuk Pengelolaan Kepegawaian
Survei Non-ASN membentuk database yang efektif untuk manajemen kepegawaian. Dengan adanya data yang akurat dan terkini, lembaga pemerintah dapat lebih efisien dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk Non-ASN, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dinamika organisasional. Database ini juga dapat menjadi acuan untuk evaluasi kinerja dan pengembangan karir tenaga Non-ASN di masa depan.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Pemetaan dan identifikasi jumlah tenaga Non-ASN melalui survei menciptakan tingkat keterbukaan yang tinggi dalam manajemen kepegawaian lembaga pemerintah. Keterbukaan ini krusial untuk meningkatkan pertanggungjawaban dan memastikan bahwa utilisasi sumber daya manusia diatur dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
6. Peningkatan Kualitas Keputusan Kebijakan
Data yang diperoleh dari survei Non-ASN dapat dimanfaatkan sebagai fondasi untuk pengambilan keputusan kebijakan yang lebih berbasis bukti. Hal ini dapat membantu lembaga pemerintah dalam merancang kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika lingkungan kerja. Selain itu, data ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang sudah ada dan merancang perbaikan yang diperlukan di masa mendatang.
Jadwal PPPK 2024
Bagi anda yang ingin mendaftar PPPK 2024 untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah):
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan PPPK: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Advertisement