Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG? Sedang Ramai Dibahas

Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG meringankan beban MBR memiliki rumah, didukung kebijakan Presiden Prabowo.

oleh Nurul Diva diperbarui 16 Jan 2025, 18:47 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi hemat, dompet, uang
Ilustrasi hemat, dompet, uang. (Photo by Aleksandrs Karevs on Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), kini mendapatkan kabar baik terkait kepemilikan rumah. Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di 185 daerah. Langkah ini dinilai mampu meringankan beban masyarakat kecil dalam memiliki hunian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. 

Presiden Prabowo Subianto juga mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari program unggulan pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama melalui percepatan layanan PBG yang kini hanya memakan waktu 10 hari. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6 dari ANTARA, Kamis (16/1).

Memahami BPHTB dan Retribusi PBG

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, sedangkan Retribusi PBG adalah pembayaran atas izin mendirikan bangunan sesuai standar teknis. Kebijakan ini sebelumnya menjadi hambatan bagi masyarakat kecil karena biayanya yang cukup besar.

Penghapusan BPHTB dan PBG kini diterapkan di 185 daerah. Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 bagi daerah yang belum memberlakukan kebijakan ini. Menteri Tito bahkan berencana memberikan sanksi kepada daerah yang lalai.

Kebijakan ini disusun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan akses hunian yang layak dan terjangkau.

"Jadi ini untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu," kata, Tito, mengutip ANTARA.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat Kecil

Penghapusan BPHTB dan PBG sangat meringankan beban finansial masyarakat kecil. Sebelumnya, biaya tambahan ini sering kali menghalangi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Kini, dengan kebijakan baru, hunian menjadi lebih terjangkau.

Selain itu, percepatan pelayanan PBG yang awalnya membutuhkan waktu hingga 45 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari. Hal ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mempercepat realisasi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan Maruarar Sirait menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat pro-rakyat dan mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sejarah Kerajaan Kutai: Inspirasi dari Masa Lalu

Ketika membahas kemajuan kebijakan modern, tidak ada salahnya menengok kembali sejarah bangsa, seperti Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur. Dikenal sebagai kerajaan tertua di Indonesia, Kutai meninggalkan jejak peradaban maju pada masanya.

Kerajaan Kutai menjadi contoh bagaimana pemimpin di masa lalu memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan rakyat. Raja Mulawarman, misalnya, terkenal karena kemurahan hatinya yang memberikan 20.000 ekor sapi sebagai hadiah kepada Brahmana. Langkah ini mencerminkan pentingnya kebijakan yang memihak rakyat.

Sebagaimana Kutai menjadi pelopor peradaban, kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diharapkan menjadi terobosan besar yang memberikan manfaat luas bagi rakyat kecil.

Langkah Pemerintah Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat

Kebijakan ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil kerja keras dan kolaborasi lintas kementerian. Menteri Maruarar Sirait menyebutkan bahwa SKB tiga menteri ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ara menegaskan bahwa ini adalah bentuk sinergi semua pihak untuk meringankan beban masyarakat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

Program ini didukung oleh berbagai perangkat daerah, mulai dari Bupati hingga Gubernur, yang bersama-sama memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Masa Depan Hunian Terjangkau di Indonesia

Dengan penghapusan BPHTB dan PBG, masa depan hunian terjangkau bagi masyarakat Indonesia semakin cerah. Program ini diharapkan mampu mendongkrak angka kepemilikan rumah di kalangan MBR.

Namun, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar, seperti memastikan semua daerah mematuhi kebijakan ini. Transparansi dan pengawasan ketat diperlukan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki sistem layanan publik, termasuk layanan PBG, agar semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kecil.

1. Apa itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang kini dihapuskan bagi MBR.

2. Mengapa Retribusi PBG dihapuskan?

Untuk meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil dan mempercepat pembangunan.

3. Siapa yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB dan PBG?

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat sesuai kebijakan daerah.

4. Kapan kebijakan ini berlaku?

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak November 2024 di 185 daerah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya