Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengajukan calon presidan dan calon wakil presiden, partai politik atau gabungan parpol diharuskan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah mencapai 25 persen nasional dalam pemilihan legislatif. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendafaran capres dan cawapres pada 18 Mei hingga 20 Mei 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Selain berdasarkan perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pileg.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
Dijelaskan Ferry, adapun syarat lain dalam pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan 2 atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, dengan catatan bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Dia menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya tidak bisa menarik kembali dukungan. Sebab, capres dan cawapres yang sudah masuk dan terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.
KPU juga mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, harus meminta izin kepada presiden. Izin itu dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 18-20 Mei 2014
Selain berdasarkan perolehan kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan mengacu pada suara sah nasional dalam pileg.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:36 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:36 WIB
Pemilih akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Karomah Syekh Subakir Berjalan di Atas Air, Keajaiban yang Menggetarkan
Perbedaan Pohon Palem dan Kelapa: Karakteristik Unik dan Manfaatnya
Mengenal Ciri-Ciri Bulan: Karakteristik dan Fenomena Unik Satelit Alami Bumi
KPK Sita Mata Uang Asing Rp300 Juta hingga Tas Mewah di Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Terkesan Sambutan dan Keramahan Suporter
IBL 2025: Pelita Jaya Rusak Debut Arki Wisnu Bersama Dewa United
Reaksi Miliarder Terobsesi Awet Muda Dibandingkan dengan Influencer 58 Tahun yang Terlihat 20 Tahun Lebih Muda
Sepekan, 7 Tersangka Pengedar Narkoba di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Panduan Lengkap
Perbedaan Meteoroid Meteor dan Meteorit: Fenomena Luar Angkasa yang Menakjubkan
Ciri Ciri Bayi Diare yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
Di Konser Raya 3 Dekade Indosiar, Raffi Ahmad Jabarkan Tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden