Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengajukan calon presidan dan calon wakil presiden, partai politik atau gabungan parpol diharuskan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah mencapai 25 persen nasional dalam pemilihan legislatif. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendafaran capres dan cawapres pada 18 Mei hingga 20 Mei 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Selain berdasarkan perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pileg.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
Dijelaskan Ferry, adapun syarat lain dalam pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan 2 atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, dengan catatan bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Dia menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya tidak bisa menarik kembali dukungan. Sebab, capres dan cawapres yang sudah masuk dan terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.
KPU juga mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, harus meminta izin kepada presiden. Izin itu dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 18-20 Mei 2014
Selain berdasarkan perolehan kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan mengacu pada suara sah nasional dalam pileg.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:36 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:36 WIB
Pemilih akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Puji Prabowo di Upacara HUT TNI: Terima Kasih Telah Tingkatkan Kekuatan Pertahanan Indonesia
5 Tanda Pasanganmu Bosan dengan Hubungan, Segera Atasi Sebelum Terlambat
Ma’ruf Amin Minta TNI Kawal Transisi Pemerintah Secara Aman dan Damai
Sambut HUT TNI 2024, Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi
Rail Clinic KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
VIDEO: Tiga Waktu yang Dilarang untuk Mandi, Mitos atau Fakta?
iOS 18.0.1 Hadir! Perbaiki Bug iPhone 16 dan Persiapan Sambut Apple Intelligence
Top 3 Berita Bola: Ada Pemain Manchester United yang Pilih Hengkang usai 20 Menit Dilatih Erik ten Hag
Doa Ziarah Kubur yang Diajarkan Rasulullah SAW, Simak Hukum dan Adab-adabnya
Anak Politisi Berbondong-bondong Jadi Anggota DPR, Pandji Pragiwaksono Lempar Sindiran ke Jokowi
Modernitas dan Elegansi Liliana Lim yang Tak Lekang Waktu di Langham Fashion Soiree
Hasil MotoGP Jepang 2024: Marc Marquez Jadi Korban Drama Detik-Detik Akhir, Pedro Acosta Rebut Pole Position Perdana