Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengajukan calon presidan dan calon wakil presiden, partai politik atau gabungan parpol diharuskan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah mencapai 25 persen nasional dalam pemilihan legislatif. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendafaran capres dan cawapres pada 18 Mei hingga 20 Mei 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Selain berdasarkan perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pileg.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
Dijelaskan Ferry, adapun syarat lain dalam pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan 2 atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, dengan catatan bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Dia menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya tidak bisa menarik kembali dukungan. Sebab, capres dan cawapres yang sudah masuk dan terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.
KPU juga mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, harus meminta izin kepada presiden. Izin itu dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 18-20 Mei 2014
Selain berdasarkan perolehan kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan mengacu pada suara sah nasional dalam pileg.
Diperbarui 10 Mei 2014, 07:36 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:36 WIB
Pemilih akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti 1312 Kode ACAB yang Viral di X dan Instagram? Gambarkan Protes Keras Terhadap Polisi
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Jumat 21 Februari Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dipercepat Demi Kelancaran Mudik 2025
Keamanan Sertifikat Elektronik Diragukan, Nusron Wahid: Data Center Anti Bobol
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Siap Dibuka, Intip Syarat dan Tahapannya
Kunjungi SMKN 48 Jakarta, Gibran Ingatkan Standar Gizi MBG Harus Seimbang
Momen Ular Piton Besar Tersangkut di Pipa Drainase, Lantai Beton Harus Dibor
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
Viral Christiano Ronaldo Foto Bareng Warga NTT, Ini Faktanya
Dr. Zaidul Akbar Bocorkan 5 Rahasia Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi Tanpa Obat Kimia
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Suarakan Tuntutan Peringatan Darurat Indonesia Gelap