Jika MK Putuskan Pemilu Ulang, Ini Reaksi DKPP

"Sudah banyak yang seperti itu," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Agu 2014, 07:23 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2014, 07:23 WIB
Jimly Asshiddiqie
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa hasil Pilpres 2014 tengah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sejumlah saksi dan saksi ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut. MK akan memutuskan hasil sidang tersebut pada 21 Agustus 2014 mendatang. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengaku tak ambil pusing jika keputusan sidang Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemilu ulang.

"Nah itu urusan MK, kita tidak ikut campur," kata Jimly usai sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Mantan Hakim Konstitusi itu tak mempermasalahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu nantinya kembali melakukan pemilu ulang. Yang terpenting, kata Jimly, petugas KPU yang telah terbukti melanggar etik sesuai putusan DKPP dilarang terlibat dalam kegiatan pemilu sebagai penyelenggara.

"Sudah banyak yang seperti itu. Artinya dia terlibat dalam penyelenggaraan legislatif tapi kita larang tidak boleh lagi terlibat dalam penyelenggaraan pilpres. Jadi kalau ini nanti kita beri sanksi pemberhentian tidak boleh lagi terlibat," jelas Jimly.

DKPP menggelar babak akhir sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak penggugat, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan saksi ahli dari pihak tergugat, KPU.

Selain itu dihadiri pula pihak-pihak terkait yakni dari Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya