Komisi Pemilihan Umum menetapkan 947 orang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk 33 Provinsi. KPU juga mengumumkan nama-nama DCS tersebut di situs resmi KPU untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah minta masyarakat mencermati DCS DPD itu. KPU memberi waktu masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 25 Juli sampai 5 Agustus 2013.
"Karenanya, masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Ferry melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (29/7/2013).
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan membantu penyebarluasan informasi DCS DPD di daerahnya masing-masing. Hal itu dinilai penting untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan tracking terhadap profil setiap kandidat.
"Biasanya para calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Nah, masyarakat di sana otomatis lebih tahu dengan profil kandidat tersebut. Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara maksimal," jelas Ferry.
Masukan dan tanggapan itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Di luar itu, KPU tidak akan merespons. Masukan dan tanggapan juga harus disertai identitas diri yang jelas. KPU tidak akan menerima dan merespons surat kaleng," ujarnya.
Klarifikasi Calon
Ferry menuturkan masukan dan tanggapan masyarakat itu juga akan diklarifikasi kepada kandidat dari tanggal 6-12 Agustus 2013. Proses klarifikasi akan dibantu oleh KPU Provinsi. Kandidat diberi waktu untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU dari tanggal 13-19 Agustus 2013.
"Karenanya kemungkinan berkurangnya jumlah calon anggota DPD masih bisa terjadi. Jika memang terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat otomatis akan dicoret dan namanya tidak akan muncul lagi dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29-31 Agustus 2013," tukas Ferry. (Adi/Ism)
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah minta masyarakat mencermati DCS DPD itu. KPU memberi waktu masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 25 Juli sampai 5 Agustus 2013.
"Karenanya, masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Ferry melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (29/7/2013).
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan membantu penyebarluasan informasi DCS DPD di daerahnya masing-masing. Hal itu dinilai penting untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan tracking terhadap profil setiap kandidat.
"Biasanya para calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Nah, masyarakat di sana otomatis lebih tahu dengan profil kandidat tersebut. Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara maksimal," jelas Ferry.
Masukan dan tanggapan itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Di luar itu, KPU tidak akan merespons. Masukan dan tanggapan juga harus disertai identitas diri yang jelas. KPU tidak akan menerima dan merespons surat kaleng," ujarnya.
Klarifikasi Calon
Ferry menuturkan masukan dan tanggapan masyarakat itu juga akan diklarifikasi kepada kandidat dari tanggal 6-12 Agustus 2013. Proses klarifikasi akan dibantu oleh KPU Provinsi. Kandidat diberi waktu untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU dari tanggal 13-19 Agustus 2013.
"Karenanya kemungkinan berkurangnya jumlah calon anggota DPD masih bisa terjadi. Jika memang terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat otomatis akan dicoret dan namanya tidak akan muncul lagi dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29-31 Agustus 2013," tukas Ferry. (Adi/Ism)