Mantan Atlet Menembak Olimpiade Akhirnya Bisa Jadi Bacaleg

DKPP meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan putusan yang bersifat final ini.

oleh Rochmanuddin diperbarui 14 Agu 2013, 12:52 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2013, 12:52 WIB
sylviana-130814b.jpg
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan mantan atlet menembak Olimpiade Selviana Sofyan Hosen untuk ikut dalam Pemilu 2014. Nama bacaleg asal Partai Amanat Nasional sebelumnya dicoret Bawaslu.

"Berdasarkan undang-undang persyarakat pengadu memenuhi syarat, sehingga penyelenggara Pemilu harus memulihkan, Bawaslu harus mebenarkan dan menjamin," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam putusan sidang, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Selain itu, DKPP juga meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan putusan yang bersifat final ini. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini," tegas Jimly.

Sebelumnya, berdasarkan pengaduan kepada DKPP Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE-II/2013, pengadu Selviana merupakan bakal calon anggota DPR RI dari PAN Dapil Sumatera Barat I, dengan nomor urut 3.

Awalnya KPU menyatakan Selviana tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena pada intinya dinilai tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pendidikan lain sederajat.

Atas kebijakan KPU yang tidak menetapkan Pengadu dalam DCS dimaksud, selanjutnya Pengadu melalui PAN mengajukan sengketa Pemilu kepada Bawaslu. Namun dalam prosesnya PAN dapat meyakinkan KPU bahwa Pengadu benar-benar tamat pendidikan SMA atau sederajat. Salah satu buktinya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 3815/D.D1/KP/2013 tertanggal 18 Juni 2013.

Surat tersebut menyatakan Pengadu telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada 1969. Pengadu dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMA Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia. Dalam proses sengketa itu pula KPU menyatakan secara tegas bahwa Pengadu memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat.

Meski KPU menyatakan memenuhi persyaratan, keputusan sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu justru menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan Pengadu sebagai caleg DPR dari PAN pada Dapil Sumatera Barat I. Pengadu kemudian melaporkan Bawaslu kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik. (Ary/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya