Kemenag: Kuota Haji 2014 Masih Tersisa 3.038 Kursi

Jumlah 3.038 calon jemaah haji yang belum melunasi ONH itu, terdiri atas 2.505 calon jamaah reguler, dan 533 calon petugas haji daerah.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Jul 2014, 10:09 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 10:09 WIB
Ibadah haji
(Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menutup masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua. Jumlah calon haji yang sudah melunasi BPIH 1435H/2014M ini secara keseluruhan sudah mencapai 152.162 orang dari total kuota sebanyak 155.200 orang.

"Kuota jemaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah. Dengan demikian ada 3.038 calon jemaah (calhaj) dan petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH," kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, seperti dikutip laman setkab.go.id, Jumat (18/7/2014).

Menurut Ahda, jumlah 3.038 calon jemaah haji yang belum melunasi ONH itu, terdiri atas 2.505 calon jamaah reguler, dan 533 calon petugas haji daerah.

Mengenai sisa kuota yang belum dilunasi, Ahda menjelaskan sisa kuota itu menjadi sisa kuota nasional. Adapun pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jemaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota;
2) Penyatuan jemaah haji suami dan istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.
3) Penyatuan jemaah haji anak dan orangtua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013; dan
4) Nomor porsi jemaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.

"Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014," tulis Ahda.

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, lanjut Ahda, akan dikembalikan ke masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota paling lambat 22 Agustus 2014. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya