Jam Berapa PNS Pulang Kantor Saat Ramadan?

PNS pun diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski sedang menjalani ibadah puasa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jun 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 09:00 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah puasa diperkirakan mulai dilakukan pada Senin 6 Juni 2016. Pada momen puasa kadang ada rutinitas berubah termasuk jam kerja.

Salah satu perubahan itu pun berlaku untuk jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal dengan PNS. Sepertu dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kamis (2/6/2016), pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada Ramadan.

Perubahan jam kerja dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama Ramadan.

Para pegawai PNS, TNI dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Namun PNS tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang menjalani ibadah puasa.

Berikut adalah jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 ( 2016) :

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Pew/Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya