Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja para PNS DKI Jakarta selama Ramadan 2016. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika menyatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani hari ini.
"Peraturannya resmi sudah ditandatangani hari ini," kata Agus saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Pada keputusan itu tertulis bahwa jam kerja PNS DKI Jakarta pada Senin-Kamis berlaku pada 07.00-14.00. Sedangkan pada Jumat pada pukul 07.00-14.30.
Meski demikian, Agus menyebut masih ada opsi lain yang kemungkinan bisa saja diterapkan yakni opsi masuk kerja jam 07.30 sampai 14.30.
Agus menuturkan, pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan pada Kepala Dinas Pendidikan.
Ahok ingin jam masuk kerja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dimundurkan ke pukul 08.00 WIB saat Ramadan. Dia mengatakan sejumlah rekannya yang muslim merasa lebih nyaman datang di pagi hari pada bulan suci itu.
"Kalau pengalaman saya dan teman-teman saya yang muslim, justru lebih siap kalau ke kantor itu lebih pagi. Karena sesudah sahur, terus mandi dan ke kantor," ujar Ahok di Setu Babakan, Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Mei 2016.