Liputan6.com, Gorontalo - Anoa, satwa endemik Sulawesi yang dikenal juga sebagai kerbau kerdil, semakin sulit ditemukan di habitat aslinya. Mamalia dengan nama ilmiah Bubalus sp. ini merupakan bagian dari fauna peralihan yang tersebar di Pulau Sulawesi dan Pulau Buton.
Namun, jejak keberadaannya kini nyaris lenyap dari kawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo.
Baca Juga
"Kami pernah melakukan ekspedisi untuk mencari jejak anoa, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada kotoran, jejak kaki, atau tanda-tanda lain yang biasa ditemukan sebelumnya," ujar Ramdan Maku, anggota organisasi Pecinta Alam di Gorontalo.
Advertisement
Menurut Ramdan, pada tahun 1990-an, keberadaan anoa masih dapat dirasakan. Jejak kakinya sering terlihat, dan beberapa warga bahkan pernah bertemu langsung dengan hewan tersebut.
Namun, situasi saat ini jauh berbeda. Meskipun makanan utama anoa, seperti rumput dan tanaman tertentu, masih banyak tersedia di kawasan hutan, hewan tersebut seperti menghilang tanpa jejak.
Salah satu penyebab utama menurunnya populasi anoa di Gorontalo adalah perburuan liar yang terjadi masif pada dekade sebelumnya.
Seorang warga di wilayah lokal yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa perburuan anoa menggunakan senjata api dan perangkap sangat marak pada waktu itu.
"Dulu saya sering melihat para pemburu membawa daging anoa. Tanduknya bahkan dijadikan pajangan di rumah-rumah warga. Perburuan ini membuat anoa semakin sulit ditemukan," katanya.
Ia menambahkan, bahwa tanduk anoa menjadi simbol prestise di masa lalu, sehingga banyak rumah penduduk di sekitar kawasan hutan memajang tanduk hewan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan utama mengapa populasi anoa terus menyusut.
Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sebenarnya memiliki potensi besar sebagai habitat alami anoa. Namun, upaya konservasi perlu lebih ditingkatkan untuk memastikan kelangsungan hidup satwa ini.
Salah satu langkah penting adalah pengawasan ketat terhadap aktivitas perburuan liar, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa endemik Sulawesi ini.
"Populasi anoa mungkin masih ada, tetapi sangat kecil. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin hewan ini benar-benar punah di alam liar," ujar Ramdan.
Anoa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Oleh karena itu, peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk melestarikan hewan unik ini.