Marak Kasus Jasa Gadai Bodong Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Waspadai Kasus Ini

Saat Ramadan seperti ini, banyak masyarakat yang menggadaikan barang berharganya agar mendapatkan uang untuk keperluan dan kebutuhan menjelang hari raya mendatang.

diperbarui 29 Mei 2018, 01:40 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2018, 01:40 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara (Dok Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara (Dok Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Jakarta Saat Ramadan seperti ini, banyak masyarakat yang menggadaikan barang berharganya agar mendapatkan uang untuk keperluan dan kebutuhan menjelang hari raya mendatang. Selain untuk memenuhi biaya Lebaran, jasa gadai juga dimanfaatkan sebagai lokasi penitipan selama masyarakat mudik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk selektif dalam memilih jasa gadai yang bakal digunakan, terutama milik swasta. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M. Ichsanuddin, meminta masyarakat untuk teliti sebelum melakukan kegiatan gadai.

"Harus bisa bedakan. Yang sudah terdaftar itu ada semacam stiker, atau papan. Di situ tertera tanggal pengesahannya oleh OJK," ungkapnya ketika ditemui, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5).

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti penipuan atau kejadian sejenis yang merugikan masyarakat, maka kata dia, tentu akan merugikan masyarakat sendiri.

"Kalau ada kejadian, risiko ya ditanggung masyarakat sendiri," tandasnya.

Sumber: Merdeka

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya