Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, asuransi bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia sedang dalam proses pencairan. Sehingga, ia meminta pihak ahli waris untuk menunggu.
"Klaim asuransi jemaah sedang berlangsung," kata Ahda dikutip Media Center Haji di Makkah, seperti dilansir Antara, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan proses klaim asuransi itu, sehingga pihak ahli waris tidak perlu repot mengurus di Asuransi Takaful.
Advertisement
Perusahaan tersebut, kata Ahda, merupakan mitra pemerintah yang melayani asuransi jemaah haji Indonesia tahun ini.
"Setiap tahun, perusahaan asuransi jemaah haji bisa berbeda tergantung pemenang lelang tender yang digelar ke publik. Bagi yang berani di bawah pagu Rp 50 ribu/ jamaah itu yang menang," ucapnya.
Bagi jemaah wafat, lanjut Ahda, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi dengan transfer menggunakan bank sesuai kesepakatan. Proses klaim itu maksimal lima hari.
Dia mengatakan, rekening tujuan transfer asuransi adalah rekening yang masih aktif. Jika tidak aktif, kata Ahda, maka akan memakan waktu proses pencairan lagi karena harus melakukan aktivasi atau membuka rekening baru.
"Banyak rekening yang sudah mati. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang hidup. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kabupaten/ kota untuk dihubungi," kata Ahda.
Pada tahun lalu, lanjutnya, terdapat 657 jemaah haji yang meninggal selama proses ibadah haji. Proses pencairan memakan waktu yang tergolong lama sekitar 2,5 bulan.
Adapun jemaah haji Indonesia tahun ini meninggal sebanyak 266 orang dan dirawat 201 orang. Saat ini, sejumlah jemaah sudah kembali ke Tanah Air, sedangkan lainnya masih di Tanah Suci untuk menjalani ibadah di Makkah dan Madinah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: