Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengingatkan agar masyarakat tidak ragu menghubungi 119 apabila terjadi kejadian gawat darurat kesehatan saat mudik Lebaran. Nomor telepon tersebut merupakan layanan cepat tanggap darurat public safety center (PSC) dari Kementerian Kesehatan.
“Jangan ragu untuk menghubungi 119, kita akan siap melayani para pemudik kapan pun dan di mana pun,” kata Nila saat meninjau persiapan mudik bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Minggu (27/5/2019).
Baca Juga
Kementerian Kesehatan sudah menyiagakan 188 PSC 119 untuk mendukung kelancaran dan keamanan saat mudik 2019. Pelayanan ini siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.
Advertisement
Dengan menghubungi nomor itu, masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan terdekat. Hal ini karena PSC memiliki jaringan terintegrasi dan terpadu di beberapa daerah.
“National Commando Centre (NCC) PSC 119 ini terpusat di Kementerian Kesehatan. Apabila ada kejadian di suatu daerah, maka komando pusat akan menghubungi PSC 119 terdekat dari titik peristiwa," kata Nila mengutip rilis Kementerian Kesehatan yang diterima Senin (27/5/2019)
Bila di daerah terjadinya kejadian tiak ada PSC 119, maka pihak pusat akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat atau puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sehingga pasien yang mengalami kondisi gawat darurat kesehatan saat mudik Lebaran mendapatkan pertolongan pertama.
Ada Layanan Ambulans Roda Dua
Layanan cepat tanggap darurat 119 terus melakukan inovasi. Salah satunya dengan kehadiran inovasi ambulans roda dua untuk mempercepat jangkauan ke lokasi peristiwa kegawatdaruratan kesehatan.
“Jika terjadi kejadian kegawatdaruratan, ambulans roda dua ini di-setting untuk meluncur terlebih dahulu ke lokasi untuk melakukan pertolongan pertama. Barulah ambulans roda empat menyusul untuk mengevakuasi korban,” ucapnya.
Untuk kedepannya, Nila mendorong kabupaten/kota di seluruh Indonesia membentuk PSC. Nantinya bisa terintegrasi dengan komando pusat di Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 mengenai Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota harus membentuk PSC.
Advertisement