Liputan6.com, Jakarta Guna meningkatkan perilaku hidup sehat termasuk pencegahan COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan program Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan di Pesantren. Program ini merupakan kerja sama antara Kemenkes dengan Kementerian Agama.
Baca Juga
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr Kirana Pritasari, MQIH mengatakan peran pesantren berpotensi besar untuk ditingkatkan guna memperbaiki kesehatan lingkungannya.
Advertisement
"Harapannya pesantren dapat berperan serta dalam memperbaiki kesehatan lingkungannya. Karena kalau santri sehat akan berprestasi dan akan menjadi agent of change di keluarga maupun di masyarakat," ujarnya melalui video conference, Kamis (23/4), melansir laman Sehat Negeriku.
Program ini dilatarbelakangi oleh hasil inspeksi sanitasi pada 2006-2013 yang menunjukkan 50 persen pondok pesantren tergolong dalam kategori "medium". Kategori ini berarti 49-95 persen faktor berisiko menimbulkan gagguan kesehatan.
Meski demikian, sanitasi bukanlah satu-satunya faktor risiko munculnya gangguan penyakit di lingkungan pondok pesantren, melainkan ruangan dan bangunan, serta perilaku masyarakat di pesantren. Gangguan kesehatan yang biasa ditemukan diantaranya adalah penyakit kulit, diare, DBD, malaria, ISPA, dan TBC.
Diaplikasikan Melalui KKM Pontren
Program Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan di Pesantren nantinya akan diaplikasikan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat Pondok Pesantren (KKM Pontren). Penetapan KKM Pontren melalui surat keputusan pimpinan pondok pesantren.
Mekanisme pelaksanaan program yakni dengan KKM Pontren menyusun Rencana Kerja Masyarakat Pontren (RKM Pontren) untuk sanitasi dengan difasilitasi oleh Sanitarian Puskesmas dan Fasilitator Kabupaten. RKM ini kemudian disahkan oleh pimpian pontren, kepala puskesmas, serta kepala dinas kesehatan kabupaten mewakili bupati.
RKM tersebut selanjutnya diusulkan pada Direktorat Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Kemenkes menyediakan anggaran sejumlah Rp75 juta per pontern guna menjalankan RKM tersebut.
Tahun ini, ada 40 pontren di 21 provinsi, 38 kabupaten/kota yang telah ditetapkan untuk mengaplikasikan program tersebut.
Advertisement