Menteri Nusron Ancam Blacklist Rekanan BPN jika Terlibat Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap ada 263 sertifikat kepemilikan di wilayah pagar laut, di Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, ada ancaman pencopotan pejabat hingga blacklist rekanan BPN jika terbukti bersalah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 18:45 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 18:45 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Saat ini pembongkaran masih dilakukan secara manual dengan cara mencabut terlebih dulu kain dan pengait di atas bambu tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada 263 sertifikat kepemilikan di wilayah pagar laut, di Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, ada ancaman pencopotan pejabat hingga blacklist rekanan BPN jika terbukti bersalah.

Kementerian ATR/BPN akan segera menelusuri kebenaran ratusan sertifikat tersebut. Termasuk memastikan kalau sertifikat itu sesuai dengan konfisi geografis bahwa lokasinya adalah daratan dan bukan merupakan ruang laut.

"Mana kala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," tegas Nusron dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pihak yang terlibat mengenai penerbitan sertifikat menjadi sasaran Menteri Nusron. Seperti juru ukur hingga Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB). KJSB itu diancam bisa di-blacklist oleh Kementerian ATR/BPN.

"Terhadap KJ SB-nya, kami sudah mintakan perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil dan kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-blacklist kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," tegasnya.

Pihak yang terlibat dalam pengesahan sertifikat juga menjadi sasaran Nusron. Ini merujuk salah satunya kepada pejabat di kantor pertanahan (kantah) Kabupaten Tangerang.

"Kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak, penetapan hak dan pendaftaran tanah juga akan kita mintain keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan pengundangan-pengundangan yang berlaku," katanya.

"Yang selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita anggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," sambung Nusron.

Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang: Nelayan Tradisional Terdampak Parah

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Sebanyak 600 personel TNI AL bersama para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Misteri pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang perlahan mulai terungkap. Namun, dampak pagar laut terhadap nelayan tradisional semakin jelas, menjadikan mereka pihak yang paling dirugikan.

Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Miftahul Khausar, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut telah mempersulit akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan.

"Pagar laut ini menyebabkan hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan. Nelayan tidak dapat memasuki area yang telah dipagari, sehingga wilayah tangkap secara efektif lenyap," ujar Miftahul kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2025).

Beban Operasional Melonjak

Karena pagar laut tersebut, nelayan terpaksa melaut lebih jauh untuk mencari ikan. Akibatnya, biaya operasional meningkat tajam, terutama karena kebutuhan bahan bakar yang bertambah.

"Bahan bakar merupakan 75 persen dari komponen biaya operasional. Dengan bertambahnya cadangan bahan bakar yang harus dibawa, risiko keselamatan nelayan di laut juga meningkat," jelas Miftahul.

Ia menambahkan, hilangnya wilayah tangkap ini menambah beban ekonomi yang sering kali tidak sebanding dengan hasil tangkapan.

Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan tradisional, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam penghidupan sehari-hari.

 

Pembangunan Pagar Laut Diduga Diam-Diam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Miftahul menyoroti bahwa pagar laut tersebut diduga dibangun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan nelayan maupun masyarakat pesisir.

"Informasi dari anggota KNTI Tangerang menyebutkan bahwa pemagaran ini diduga dilakukan pada malam hari, sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat setempat," katanya.

Lebih lanjut, Miftahul mengungkapkan kekhawatiran bahwa wilayah yang dipagari ini mungkin digunakan untuk reklamasi atau proyek pembangunan lainnya. Jika hal ini dibiarkan, ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan nelayan akan semakin nyata.

"Ketidakjelasan ini memperburuk keresahan dan menjadi ancaman serius terhadap wilayah tangkap nelayan yang secara tradisional telah menjadi tempat penghidupan mereka," tegasnya.

 

Desakan KNTI kepada Pemerintah

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Ombak besar ditambah kedalaman pagar bambu yang mencapai 1,5 meter di bawah dasar laut juga menjadi kendala dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

KNTI mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas pemagaran laut ini.

"Ini adalah bentuk privatisasi laut yang melanggar hak-hak nelayan. Pemerintah harus menindak pelaku dan menghentikan pemagaran yang mengancam keamanan tenurial nelayan," pungkas Miftahul.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya