Polisi Siapkan Titik Penyekatan Jalur Tikus untuk Pemotor yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Apr 2021, 02:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 02:20 WIB
20160602-Jalur Mudik di Lamaran Karawang, Macet Parah-Jawa Barat
Pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Lamaran, Karawang, Sabtu (2/7). Kemacetan tersebut terjadi akibat pemisahan jalur antara roda dua dengan roda empat untuk mengantisipasi jalur mudik Pantura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini. Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya seperti dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Selasa (20/4/2021).

Lanjutnya, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Operator Bus

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," pungkasnya.

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya