Liputan6.com, Serang - Ratusan petasan dan kembang api disita dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanannya, di Kampung Gempol, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Kamis (23/4/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemilik petasan merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI dan AF, yang merupakan warga Kota Serang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang. Pemiliknya suami istri," kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Jumat (23/4/2021).
Seluruh bagian rumah pasutri tersebut, diperiksa oleh polisi. Termasuk kamar dan dapur tak luput dari penggeledahan.
Pemilik pun dimintai keterangan di rumahnya. Mereka mengaku menjual petasan secara eceran ke masyarakat saat bulan Ramadan. Ada juga yang dijual dalam partai besar, untuk dijual lagi ke masyarakat oleh pedagang kecil.
"Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah Ramadan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Marak Beredar Petasan
Peredaran kembang api, lanjut Kapolsek Serang, harus memiliki izin khusus, karena masuk ke dalam bahan peledak. Penggunaannya pun, tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berbahaya.
Ukuran petasan bervariasi, ada yang berukuran 5cm, 20cm hingga 50cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.
"Kegiatan dilaksanakan guna untuk antisipasi gangguan kamtibmas, mengingat bulan ramadhan marak beredar petasan atau bahan peledak yang dijual belikan," jelasnya.
Advertisement