Liputan6.com, Samarinda - Suasana Bulan Ramadan tahun ini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur sedikit lebih baik dari tahun lalu. Selain kasus Covid-19 yang lebih landai, masyarakat juga mulai terbiasa menjalankan kehidupan normal baru.
Melihat kondisi itu, Pemerintah Kota Samarinda membolehkan kegiatan Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda 360/1808/300.07 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Masa Pandemi, tertanggal 9 April 2021.
“Pelaksanaan Salat Idulfitri tetap mengacu pada surat edaran tersebut, tidak ada perubahan karena melihat situasi penyebaran Covid-19,” kata Kepala BPBD Samarinda Ifran, Minggu (2/5/2021).
Advertisement
Atas dasar aturan tersebut, Pemkot Samarinda tidak melarang masyarakat Salat Idulfitri di masjid-masjid maupun lapangan terbuka seperti pada umumnya. Namun Ifran tetap mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Protokol kesehatan ini wajib. Selain 4M, juga harus memastikan kapasitas lokasi Salat Idulfitri hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas maksimal,” ujar Ifran.
Penyelengaraan hari raya besar Umat Islam ini masih 10 hari lagi. Sejauh ini belum ada perubahan dari surat edaran lama. Namun, sambung Ifran, kondisi itu berubah jika kondisi tidak memungkinkan terkait penyebaran Covid-19.
“Selama belum ada surat edaran baru, kita masih berpatokan dengan surat edaran lama,” paparnya.
Ifran juga berharap warga tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di luar rumah, apalagi di ruang publik. Menurutnya, kebijakan soal Salat Idulfitri ini bisa saja berubah jika ada lonjakan kasus Covid-19.
“Kita harapkan warga Samarinda menjaga kondisi landai ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat agar kita bisa melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid,” pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut
Balikpapan Juga Boleh
Pemkot Balikpapan juga mengizinkan shalat Idulfitri tahun ini secara berjamaah. Namun pelaksanaannya hanya boleh dilaksanakan di mushala dan di masjid.
Pelaksanaan Salat Idulfitri di tanah lapang atau lapangan terbuka masih belum diperbolehkan. Kebijakan Pemkot Balikpapan itu sebagai bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah perluasan dan penyebaran COVID-19.
Dikutip dari Antara, Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, keputusan melarang Shalat Id di tempat luas terbuka yang dihadiri banyak orang tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi kepala daerah seluruh Indonesia bersama Presiden Joko Widodo. Kemudian di Balikpapan segera dilanjutkan dengan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida).
Rizal Effendi menjelaskan, Presiden Jokowi dalam rapat berulangkali mengingatkan tentang kewaspadaan agar jangan sampai kasus COVID-19 melonjak terjadi di Indonesia. Karena itu masing-masing daerah harus punya langkah antisipasi untuk mencegah penularan COVID-19 sebab libur panjang dan mobilitas orang yang tinggi berkenaan dengan akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Rizal.
Karena itu masjid-masjid juga diminta menegakkan secara ketat protokol kesehatan. Jika kemudian ada protes dari masyarakat, Rizal menyatakan, peristiwa di India menjadi pelajaran berharga. Karena melonjaknya kasus di India adalah akibat ada kelonggaran di masyarakat, antara lain dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
“Jadi kalau ada pertanyaan masyarakat, kasus COVID-19 sudah turun, kok ada pengetatan kembali? Maka jawabnya adalah kita belajar dari peristiwa di India di mana sebab protokol kesehatan dilongarkan, termasuk di acara keagamaan maka jumlah kasus COVID-19 kembali meningkat,” paparnya.
Advertisement