Liputan6.com, Jakarta - Pelaksaaan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, ditutup mulai 12 sampai 16 Mei 2021. Dengan kata lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran 2021.Â
Hal tersebut, juga tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Dalam keterangan yang diberikan di akun Instagram @satpasmetrojaya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Apabila tidak dapat melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis akun tersebut sebagai caption unggahan, dilihat Selasa (11/5/2021).
Bisa Perpanjang Melalui Aplikasi
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ujar Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut akan diberlakukan secara bertahap.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cara penggunaan aplikasi
Dia kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun, sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple.
Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.
"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.
Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh tadi, lalu pilih icon Sinar atau SIM.
"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.
Advertisement