Curi Kurma di Bulan Ramadan, Pedagang Maafkan Pelaku karena Iba

Korban kehilangan Lima dus dagangannya di depan toko yang beralamat di jalan KH. Mas Mansyur Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kalimantan Selatan.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 27 Mar 2023, 03:20 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 03:20 WIB
Polsek Pelaihari Tanah Laut Kalimantan Selatan
Kapolsek Pelaihari, Iptu May Felly Manurung (kiri) mempertemukan antara korban dan pelaku dalam rangka penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan damai dan kekeluargaan pada Sabtu malam, 25 Maret 2023.

Liputan6.com, Pelaihari - Bulan Ramadan, bagi Muslim disebut sebagai bulan yang penuh ampunan. Begitupula Paryani (36) yang ikhlas memberikan maaf dan ampunan kepada SR (36) di hadapan Kapolsek Pelaihari, Iptu May Felly Manurung pada Sabtu (25/2/2023) malam.

Pemberian maaf dan ampunan itu dilakukan sejalan dengan laporan Paryani terkait tindak pidana pencurian barang dagangan buah Kurma di Polsek Pelaihari tanggal 24 Maret 2023. Korban kehilangan Lima dus dagangannya di depan toko yang beralamat di jalan KH. Mas Mansyur Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, AKP Sidik Prayitno menyebutkan jika laporan tersebut kini dalam giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres Tanah Laut dan Polsek jajaran. Dalam hal ini melaksanakan giat Problem Solving atau penyelesaian masalah di wilayah hukum Polsek Pelaihari.

“Adapun kejadiannya terjadi di depan tokonya, sedangkan kerugian yang dialami oleh saudari Paryani adalah sekitar Rp 3.000.000, kemudian dilakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan damai dan kekeluargaan” sebut AKP Sidik Prayitno, Minggu (26/3/2023).

Paryani sebagai korban memaafkan apa yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku juga telah berjanji untuk tidak melakukannya lagi.

Bukan tanpa alasan, Paryani kemudian mencabut laporannya usai pelaku diamankan oleh pihak Polsek Pelaihari. Korban melihat kondisi serta keluarga pelaku yang membuatnya iba.

“Saya memilih untuk tidak meneruskan kasus ini dikarenakan saya memandang anak kemudian istri beliau yang juga sedang hamil,” kata Paryani saat dipertemukan bersama pelaku di Polsek Pelaihari.

“Saya memilih jalur damai dan mencabut laporan saya di Polsek Pelaihari,” lanjutnya sembari mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Pelaihari yang telah membantu pengungkapan kasus pencurian buah Kurma miliknya.

Disebutkan kronologi pelaku menggondol barang dagangan Kurma yang berada di depan toko. Aksinya dilakukan di jalan KH Mansyur, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada hari jumat tanggal 24 maret 2023  pukul 22.30 Wita.

Pelaku mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin yaitu dagangan Kurma sebanyak lima dus yang ada di teras atau depan toko milik korban.

Adapun modus operandi pelaku yang berprofesi sebagai pemulung mengambil buah Kurma yang ada di dalam dus dan berada di depan teras toko. Saat itu toko dalam keadaan sepi kemudian Kurma tersebut dimasukan kedalam keranjang. Barang tersebut dibawa dan ditaruh atau disembunyikan di semak-semak di daerah komplek Gagas Permai.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya