Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Pengawasan Tempat Hiburan Saat Ramadhan 2023

Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat meningkatkan pengawasan tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi pada Ramadhan 2023 ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 01:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 01:20 WIB
Satpol PP Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat meningkatkan pengawasan tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi pada Ramadhan 2023 ini. Hal itu dilakukan mengingat ada laporan masih ada tempat hiburan yang buka saat Ramadhan.

"Ya pasti kita ada pengetatan, di medsos juga dilaporkan kemarin kan ada keluhan tempat hiburan masih buka, akhirnya malam Sabtu kemarin kita lakukan pemanggilan dari lima itu, dua kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melansir Antara, Rabu (29/3/2023).

Menurut dia, walau pun saat dilakukan pengecekan pada hari berikutnya tak ditemukan beroperasinya tempat hiburan tersebut, tetapi pengelola dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita mintai keterangan. Kemudian kita pantau terus aktivitas tempat hiburan di bulan puasa ini," ucap Rasdian.

Diketahui, selama Ramadhan 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang beberapa tempat hiburan beroperasi di Bandung, di antaranya adalah klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar).

Penutupan dimulai mulai pukul 18.00 WIB, pada Selasa 21 Maret 2023, mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut, sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Ada pun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

 

Pemutaran Film-Film Bioskop

Ilustrasi bioskop film
Ilustrasi Bioskop film : pixabay.com / Free-Photos

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

​​​​​​​Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

 

Antisipasi Perang Sarung Saat Ramadhan, Cak Thoriq Minta Polisi dan Satpol PP Gencarkan Patroli Malam

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah) bersama forkopimda menunjukan barang bukti sarung hasil rampasan dari pelaku perang sarung (Istimewa)
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah) bersama forkopimda menunjukan barang bukti sarung hasil rampasan dari pelaku perang sarung (Istimewa)

Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriul Haq meminta kepolisian dan Satpol PP Lumajang gencar patroli malam, mengantisipasi perang sarung yang marak selama bulan Ramadhan.

“Saya minta Satpol PP dan Linmas bersinergi dengan pihak kepolisian untuk berpatroli, melakukan tindakan preventif agar ketertiban umum bisa terus terjaga, terlebih di suasana bulan suci Ramadan,” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Selasa 28 Maret 2023.

Cak Thoriq, sapaan akrabnya, mengatakan maraknya perang sarung tidak hanya di Lumajang, melainkan di kabupaten/kota lain juga terjadi.

Di Lumajang terjadi perang sarung beberapa hari yang lalu. Puluhan remaja tersebut diamankan karena kedapatan perang sarung dan berhasil digagalkan.

 

Apresiasi Kerja Bupati Lumajang

Sembako murah di Lumajang laris manis diserbu  warga (Istimewa)
Sembako murah di Lumajang laris manis diserbu warga (Istimewa)

Cak Thoriq mengapresiasi jajaran Polres Lumajang dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban di tengah-tengah masyarakat yang setiap saat bisa muncul selama ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

"Apresiasi kami kepada Kapolres Lumajang dan jajarannya yang bisa mencegah perang sarung yang dampaknya apabila terjadi bisa fatal, apresiasi ini adalah cara bagi kami untuk terus menindaklanjuti dan memastikan operasi bersama dengan jajaran akan kami lanjutkan untuk mencegah pelanggaran hukum," ujar dia.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, keberhasilan mencegah perang sarung itu juga merupakan peran aktif dari masyarakat yang melapor melalui "LAPOR CAK KAPOLRES".

"Kami imbau untuk tidak perang sarung tersebut karena rawan adanya korban jiwa," jelas dia.

 

Minta Lapor Jika Menjumpai Perang Sarung

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama forkopimda Lumajang musnahkan ratusan kenalpot brong hasil razia (Istimewa)
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama forkopimda Lumajang musnahkan ratusan kenalpot brong hasil razia (Istimewa)

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib selama bulan Ramadan, dan jangan membuat pelanggaran hukum.

"Kami akan terus bersama dengan jajaran Pemkab Lumajang dan Kodim 0821 Lumajang untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang," sambungnya.

Boy juga meminta kepada masyarakat jika menjumpai terjadinya perang sarung di wilayahnya, agar segera melapor ke aparat kepolisian. Pihaknya akan segera menindaklanjutnya.

“Bagi masyarakat yang menjumpai adanya perang sarung di wilayah Lumajang segera melapor akan langsung kita tidak tegas,”pungkasnya.

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya