Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus

Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan pihaknya sepakat untuk membentuk pansus angket terkait permasalahan carut-marut pelaksanaan haji 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 01 Jul 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 19:30 WIB
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan pihaknya sepakat untuk membentuk pansus angket terkait permasalahan carut-marut pelaksanaan haji 2024.

"Kita ingin segera dibentuk pansus angket menyangkut pelaksanaan akhir dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin usai rapat tertutup di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Cak Imin menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan haji 2024 di antaranya kuota haji di sistem tidak sesuai dengan jemaah yang melaksanakan haji ke Tanah Suci.

"Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jemaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komperesasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap Cak Imin.

"Ini tidak bisa di timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya manajemennya oleh pansus angket," Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan.

Selain itu, permasalahan lainnya yakni perihal kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu.

"Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mismanajemen, sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu. Dinikmati oleh pihak-pihak lain," tegas Cak Imin.

Lebih lanjut, temuan Timwas Haji yang sangat menarik adalah indikasi adanya jual beli visa. Akibatnya, harga visa jadi melambung tinggi.

Adanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh Timwas Pelaksanaan Haji, sehingga perlu dibentuk pansus untuk mengungkapkannya.

"Dan yang paling menarik adalah ada indikasi jual beli visa. Indikasi ini nanti akan disampaikan teman-teman bagaimana indikasi ini tidak bisa kita buka sekarang. Tapi akan menjadi detail akan pansus indikasi jual beli visa. Yang mengakibatkan harga visa melambung luar biasa tinggi," tuturnya.

 

Pansus Akan Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus

Koper Jemaah Haji Indonesia
Koper jemaah haji Indonesia berjejer di hotel Madinah, Arab Saudi. (Foto: Humas Kemenag)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, mengatakan pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus dalam pansus angket.

Hal itu diungkapkan Ace dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Ace menjelaskan, mulanya pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.

"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241, ini untuk haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace.

Namun, lanjut Ace, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Ace menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.

Sehingga, langkah Kementerian Agama ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu, tentu kami Timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," tuturnya.

Kebijakan Kemenag Cederai Tujuan Penambahan Kuota

Jemaah Haji Indonesia 2024 Bersiap Pulang ke Tanah Air
Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Ace menyebut, pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus ini dinilai mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Meskipun Kementerian Agama menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan permintaan dari Pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum ada penjelasan tegas mengenai hal tersebut.

"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah, oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jemaah, terutama jemaah haji yang reguler," ujar Ace.

Dalam beberapa daerah, terdapat jemaah yang telah menunggu hingga 45 atau bahkan 48 tahun. Oleh karena itu, evaluasi melalui pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.

"Karena itu, maka soal kuota nonhaji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota-kuota lain di luar kuota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimanapun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," ucap Ace.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya