Liputan6.com, Jakarta - Artis ternama di Indonesia, Laudya Cynthia Bella dikabarkan menjadi istri ketiga Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, seorang pendakwah asal Jakarta yang sering memberikan materi di sejumlah masjid di Indonesia.
Jika benar, berita ini akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Laudya sebagai publik figur dan topik poligami yang sering menjadi diskusi hangat di masyarakat.
Poligami dalam Islam adalah praktik di mana seorang pria dapat memiliki lebih dari satu istri, dengan batas maksimal empat istri, asalkan mampu berlaku adil di antara mereka.
Advertisement
Aspek keadilan ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi, baik dari segi perhatian, nafkah, maupun kasih sayang.
Dalam konteks modern, poligami sering kali menjadi subjek kontroversi, dengan banyak orang mempertanyakan relevansinya dan dampaknya pada kesejahteraan psikologis dan emosional semua pihak yang terlibat, terutama para istri.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Tiga Hukum Poligami
Mengutip Bincangsyariah.com, poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami.
Bahkan di beberapa kota besar diadakan seminar khusus tentang poligami. Herannya, motivasi sementara banyak orang adalah karena menganggap poligami itu sunah. Lantas benarkah hukum poligami itu sunnah?
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.
Pertama, mubah/boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ [ النساء :3 ] .
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisa’/4: 3).
Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.
Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena ia belum bisa menjaga diri (syahwatnya) dengan hanya cukup menikahi satu istri saja.
Atau istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.
Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat/butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil.
Advertisement
Begini Penjelasan Selengkapnya
Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi SAW bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترمذي)
Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu. (HR. At-Tirmidzi).
Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita.
Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir/miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami.
Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya/darurat pada pihak lain. Padahal Nabi SAW bersabda:
لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)
Selain itu, Allah SWT sudah sangat jelas berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ [ النساء : 3 ] .
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa’/4: 3)
Dalam ayat tersebut Allah SWT telah menegaskan bahwa nikahlah satu istri saja. Karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim. Tidak menyakiti banyak pihak.
Demikianlah empat hukum poligami. Yakni poligami tidak didasari pada hukum sunnah. Tapi boleh. Bahkan poligami bisa dihukumi makruh hingga haram dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu a’lam bis shawab.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul