Bolehkah Dzikir Sambil Menggelengkan Kepala? Begini Kata Ulama

Hukum menggelengkan kepala saat berdzikir menurut Syekh Abdul Qadir Isa, seorang tokoh pembaharu pertama dalam tarekat sufiyah

oleh Putry Damayanty diperbarui 10 Agu 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi Zikir (istockphoto)
Ilustrasi Zikir (istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 152:

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ 

Artinya: "Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku."

Dzikir menjadikan seorang hamba semakin dekat dengan Penciptanya. Berdzikir adalah amalan ringan yang mudah dilakukan kapan dan dimana pun.

Barangkali dalam praktiknya sering ditemui pada suatu majelis jamaah kompak menggerakkan kepalanya sembari berdzikir. Hingga hal tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Lalu bolehkah menggelengkan kepala saat berdzikir, bagaimana hukumnya dalam syariat Islam? Berikut penjelasannya mengutip dari laman bincangsyariah.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Menggelengkan Kepala saat Berdzikir

Ilustrasi muslim berzikir,berdoa
Ilustrasi muslim berzikir,berdoa. (Photo Copyright by Freepik)

Menurut tokoh sufi ternama Syekh Abdul Qadir Isa menjawab bahwa hukum menggelengkan kepala saat berdzikir adalah boleh. Sebab itu adalah wasilah untuk menambah semangat dalam berdzikir pada Allah;

والخلاصة : يفهم مما سبق أن الحركة في الذكر مباحة شرعاً ، هذا بالإضافة إلى أن الأمر أمر بالذكر مطلق يشمل جميع الأحوال ؛ فمن ذكر الله تعالى قاعداً أو قائماً ، جالساً أو ماشياً ، متحركاً أو ساكناً . . . فقد قام بالمطلوب ونفذ الأمر الإلهي فالذي يدعي تحريم الحركة في الذكر أو كراهتها هو المطالب بالدليل ، لأنه يخصص بعض الحالات المطلقة دون بعض بحكم خاص وعلى كل ؛ فإن غاية المسلم في دخوله حلقات الأذكار قيامه بعبادة الذكر ، وإن الحركة في ذلك ليست شرطاً ، ولكنها وسيلة للنشاط تلك العبادة وتشبه بأهل الوجد إن صحت النية في فتشبهـوا إن لـم تـكـونـوا مثلهـم إن التشبـة بــالكـــرام فـلاح .

Dapat difahami dari pembahasan yang lalu bahwa gerakan saat berdzikir hukum syara’nya adalah mubah. Di samping perintah dzikir adalah perintah muthlaq yang mencakup segala keadaan.

Barang siapa berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri atau duduk, atau jalan, diam atau bergerak, maka sungguh dia telah melaksanakan apa yang menjadi perintah Allah.

Barang siapa menuduh haram atau makruh bergerak saat dzikir, maka dia lah yang harusnya dimintai mana dalilnya. Karena dia telah mengkhususkan sebagian keadaan yang muthlaq dengan hukum khash.

Jadi Wasilah Penyemangat Ibadah dan Tasyabbuh

Ilustrasi muslim berdoa, berzikir, Islami
Ilustrasi muslim berdoa, berzikir, Islami. (Photo Copyright by Freepik)

Ala kulli hal, tujuan seorang muslim masuk halaqah dzikir adalah melaksanakan ibadah dzikir. Gerakan saat berdzikir bukanlah syarat.

Gerakan hanya sebagai wasilah agar tambah semangat dalam ibadah dzikir dan sebagai tasyabbuh/berusaha menyerupai terhadap para wali Allah yg ahlul wajd, jika benar niatnya.

Menyerupailah dengan orang-orang mulia jika tidak bisa seperti mereka. Karena tasyabbuh dengan orang mulia adalah suatu keberuntungan.

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya menggelengkan kepala saat dzikir atau bahkan badan itu diperbolehkan. Keterangan ini disarikan dari kitab yang berjudul Haqaiq an al-Tasawwuf karya Syaikh Abdul Qadir Isa, halaman 162.

Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam Bi al-shawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya