Liputan6.com, Jakarta - Sholat berjamaah adalah sholat yang dilaksanakan secara bersama-sama, setidaknya terdapat dua orang, satu menjadi imam dan satunya lagi menjadi makmum.
Merujuk kepada hadis Rasulullah SAW, sholat berjamaah lebih baik dibandingkan sholat sendiri.
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sholat berjamaah itu lebih utama dua puluh derajat daripada sholat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Advertisement
Baca Juga
Ketika sholat berjamaah, makmum dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam. Akan tetapi, seringkali yang menjadi pertanyaan adalah kapan seorang makmum membaca Al-Fatihah ketika sholat berjamaah.
Sebab, surah Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat yang apabila tidak dibaca maka sholat seseorang tidak sah.
Merangkum dari laman NU Online, ada beberapa kondisi membaca surah Al-Fatihah saat sholat berjamaah.
Saksikan Video Pilihan ini:
Membaca Surah Al-Fatihah setelah Imam Membaca Aamiin
Merujuk kepada kitab Bidayatul Hidayah karangan Imam al-Ghazali, beliau menjelaskan:
“Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan aamiin (segera selesai membaca surah Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam secara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur nafasnya kembali, juga agar makmum membaca Al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendengarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam" (Imam al-Ghazali, Bidayatul Hidayah dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali: Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, hal 409).
Dari penjelasan Imam al-Ghazali tersebut, ketika imam mengucapkan aamiin, maka hendaknya imam memberi jeda sejenak bagi makmum dengan tujuan agar makmum dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dengan suara yang jelas namun tidak sampai mengganggu makmum di sebelahnya.
Saat berjamaah, makmum berkewajiban untuk menyimak bacaan imam. Hal ini terkandung dalam QS. Al-A’raf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Dalam hal ini, peran makmum sangat penting dalam menyimak surah yang dibacakan imam untuk mengantisipasi apabila ada kekeliruan bacaan.
Suara Imam Tidak Terdengar Jelas
Ketika sholat berjamaah terlebih dalam ruangan yang luas serta kadang ada satu dan lain hal seperti pengeras suara yang mati sehingga membuat suara imam tidak terdengar jelas oleh makmum.
Pada kondisi ini, makmum diperbolehkan untuk membaca surah dengan suara yang jelas meskipun pada saat itu secara bersamaan, imam sedang membaca surah.
Advertisement
Waktu Membaca Surah Al-Fatihah
Meskipun dari pendapat Imam al-Ghazali telah jelas bahwa imam hendaknya memberikan jeda agar makmum dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, terkadang imam tidak memberikan waktu yang cukup bagi makmum.
Meski begitu, makmum tetap wajib menyelesaikannya karena bacaan Al-Fatihah termasuk ke dalam rukun sholat. Karena, menurut bacaan Al-Fatihah adalah kewajiban masing-masing individu, sehingga perlu untuk dibaca sampai akhir.
Sedangkan, pada kondisi makmum yang masbuq atau terlambat, dan saat itu ia belum sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, maka makmum hendaknya segera mengikuti gerakan imam.
Dalam hal ini, kewajiban makmum untuk membaca surah Al-Fatihah masuk ke dalam tanggungan imam.
Pendapat di atas, merupakan pendapat yang paling banyak digunakan oleh para ulama yang berasal dari mazhab Syafi’i. Adapun dari mazhab lainnya memiliki perbedaan pendapat terkait kapan waktu membaca surah AL-Fatihah.
Pendapat Lainnnya
Mengutip dari laman almanhaj.or.id, pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa makmum tidak membaca surah Al-Fatihah baik dalam sholat jahriyah maupun sirriyah.
Sedangkan, menurut pendapat imam Zuhri, Malik, Ahmad bin Hanbal, dan yang lainnya, makmum hanya membaca surah Al-Fatihah pada saat sholat sirriyah.
Meskipun terdapat perbedaan dalam masalah ini, sebagai seorang muslim hendaknya berlapang dada dengan perbedaan pendapat tersebut.
Maka dari itu, seorang muslim yang berilmu dapat memilih pendapat yang paling kuat untuk mengikutinya, tanpa menghukumi pihak lain salah atau sesat.
Adapun bagi muslim yang awam terkait dengan ilmu tersebut, maka hendaklah memilih pendapat ulama yang dipercayai ilmu dan amanahnya.
Advertisement