Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu terakhir, dunia maya dihebohkan dengan banyaknya kasus overclaim yang terjadi pada sejumlah produk. Produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim berlebihan, bahkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dengan dampaknya terhadap konsumen yang bisa terjebak oleh janji-janji yang ternyata tidak terbukti.
Kasus-kasus seperti ini tidak hanya mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipromosikan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika promosi yang dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Promosi produk yang jujur dan transparan adalah bagian dari etika bisnis yang baik, dan ini sudah diatur dalam prinsip-prinsip yang diajarkan oleh agama.
Dalam konteks ini, kasus overclaim yang sedang marak terjadi bisa menjadi peringatan bagi semua pihak. Di sinilah pentingnya memahami bagaimana etika promosi produk yang baik dan benar menurut Islam. Berikut uraiannya dikutip dari rumahfiqih.com.
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Niat yang Baik dari Pedagang
Hal ini melalui maindset berfikir bahwasanya tujuan pokok dari promosi produk adalah untuk memperkenalkan kelebihan dari produk yang dimiliki serta memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen. Sehingga pedagang akan memberikan info yang lengkap kepada konsumen mengenai produk tadi ketika konsumen ingin mencari tahu secara detail.
2. Tidak Mudah Mengobral Sumpah
Dalam berpromosi atau beriklan janganlah mudah mengucapkan janji sekiranya janji tersebut tidak bisa ditepati. Dari Abu Qatadah Al-Anshari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالْحَلِفَ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan (dagangan), namun malah menghapuskan (keberkahan)”.
Bersumpah secara berlebihan dilarang dalam etika promosi Islam, mengobral sumpah tanpa sesuai dengan yang sesungguhnya dapat merusak nilai-nilai Islami. Sebab banyak dewasa ini perusahaan-perusahaan yang berpromosi dengan melebih-lebihkan dalam berkata melalui iklan. Allah ta’ala da Rasul-Nya telah memberikan aturan dan larangan mengenai hal ini.
3. Menjaga Akad, Janji serta Kesepakatan
Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual.
Sebagaimana Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (yang demikian itu). Dihalalkan bagimu binatanag ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”.
Advertisement
4. Jujur dalam Melakukan Promosi
Kejujuran adalah salah satu asas pokok dalam semua muamalat, terutama jual beli. Prakteknya adalah promosi dengan mengabarkan produk yang dijual sesuai dengan kenyataan barang maupun jasa yang ada.
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang yang melakukan transaksi itu boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah, jika mereka berdua jujur dan terus terang maka akan diberkahi transaksi yang dilakukan, namun jika mereka berbohong dan melakukan penyamaran maka keberkahan transaksi mereka akan ditahan “
Bentuk lain dari kejujuran ini antara lain menjauhi sikap berlebih-lebihan dalam mendeskripsikan produk yang dijual. Karena hal itu bisa menjauhkan diri dari sifat kejujuran.
Rambu-rambu dalam masalah ini adalah seorang penjual tidak dibolehkan untuk melakukan sesuatu yang nanti bisa membuat orang yang membelinya menyesal di kemudian hari ketika mengetahuinya.
5. Menghindari Penipuan dan Manipulasi dalam Iklan dan Promosi
Berbagai iklan di media televisi atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau lewat radio sering kali memberikan keterangan palsu. Model promosi tersebut melanggar akhlaqul karimah. Islam sebagai agama yang menyeluruh, mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses marketing, jual beli harus berdasarkan etika Islam.
Bentuk manipulasi tersebut antara lain dengan menunjukkan seakan-akan produk yang dijual itu sangat bagus atau menyamarkan aibnya. Atau memuji produknya dengan hal yang tidak ada padanya. Semua itu termasuk hal yang tidak dibolehkan.
6. Tidak Mencela atau Berkampanye Buruk terhadap Produk Orang Lain
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.”
Patokan dalam hal ini adalah kita dilarang melakukan sesuatu kepada orang lain yang jika hal tersebut dilakukan orang lain ke kita maka kita tidak suka atau merasa dirugikan maupun tersakiti. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain.”
7. Tidak Mengajak Flexing dalam Iklan dan Promosi
Ini karena hal tersebut termasuk hal yang dilarang dalam syari’at islam. Sebagaimana firman Allah :
... وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“… dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
... وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ...
“…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan…”
8. Tidak Menodai Hal-hal yang Suci dalam Syari’at Islam
Contohnya penggunaan-penggunaan hal-hal yang diharamkan dalam rangka promosi yang dilakukan seperti menggunakan bintang iklan yang mengumbar auratnya baik berbentuk audio, visual maupun audio-visual.
9. Tidak Boros dalam Biaya
Hendaknya iklan dan promosi yang dilakukan tidak menghabiskan biaya yang terlalu besar sehingga nanti biaya dari promosi yang dilakukan tersebut menjadi tanggungan konsumen.
Namun sebaliknya, promosi yang dilakukan harus proporsional dari sisi biaya yang dikeluarkan, yang terpenting adalah tujuan utama darinya yaitu untuk memperkenalkan produk yang dimiliki pembeli baik berupa barang atau jasa bisa tercapai. Dengan demikian hal tersebut tidak membuat produsen menaikkan harga karena biaya promosi tersebut.
10. Konsumen adalah Mitra Sejajar
Konsumen dalam pedagangan syari’ah diletakkan sebagai mitra sejajar, dimana baik perusahaan sebagai penjual prduk maupun konsumen sebagai pembeli produk berada pada posisi yang sama. Perusahaan tidak menganggap konsumen sebagai “sapi perah” untuk membeli produknya, namun perusahaan akan menjadikan konsumen sebagai mitra dalam pengembangan persahaan.
Berbeda dalam pedagangan konvensional, konsumen diletakkan sebagai objek untuk mencapai target penjualan semata. Konsumen dapat dirugikan karena ntara janji dan realitas seringkali berbeda. Perusahaan setelah mendapatkan target penjualan, akan tidak mempedulikan lagi konsumen yang telah membeli produknya tanpa memikirkan kekecewaan atas janji produk.
Advertisement