Benarkah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketahui hukum ngupil dalam Islam, apakah membatalkan wudhu atau puasa? Penjelasan lengkap berdasarkan referensi terpercaya ada di sini!

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 08 Mar 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 21:00 WIB
[Bintang] Ngupil
Ngupil | Sumber Foto: huffingtonpost.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Saat berpuasa, banyak umat Islam yang sering merasa khawatir tentang tindakan-tindakan kecil yang mungkin membatalkan ibadah mereka. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah ngupil membatalkan puasa. Keraguan ini wajar timbul karena pemahaman bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Ketika seseorang melakukan aktivitas ngupil membatalkan puasa menjadi hal yang dikhawatirkan karena termasuk kategori memasukkan jari ke dalam lubang hidung.

Perdebatan mengenai apakah ngupil membatalkan puasa sebenarnya berkaitan dengan pemahaman tentang hal-hal yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami. Banyak yang bingung apakah tindakan membersihkan hidung dengan jari termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa, terutama jika ada zat yang tidak sengaja tertelan. Pertanyaan tentang ngupil membatalkan puasa ini perlu dijawab dengan merujuk pada pendapat para ulama dan kajian fikih untuk memberikan pemahaman yang benar kepada umat Islam.

Untuk memahami dengan jelas apakah aktivitas membersihkan hidung atau ngupil dapat membatalkan puasa, kita perlu menelaah lebih jauh pandangan ahli fikih dan dalil-dalil yang berkaitan. Secara umum, puasa menjadi batal ketika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh hingga mencapai tenggorokan atau lambung. Namun, apakah aktivitas ngupil termasuk dalam kategori ini? 

Mari kita bahas secara mendalam berbagai aspek fikih terkait ngupil dan kaitannya dengan keabsahan puasa, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Rabu (5/3).

Pengertian Puasa dan Hal-Hal yang Membatalkannya

6 Aktor Hollywood Ini Kepergok <i>Ngupil</i>
Entah cuek atau tak sadar, David Beckham pun asyik mengupil tanpa memikirkan keadaan sekitar. (Istimewa)... Selengkapnya

Definisi Puasa dalam Islam

Puasa atau shaum dalam bahasa Arab adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT. Secara terminologi syariah, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ"

"Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna min qablikum la'allakum tattaqūn"

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran dan pengendalian diri dari segala hal yang dilarang. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting untuk memastikan ibadah puasa dilakukan dengan benar dan diterima oleh Allah SWT.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Berdasarkan ijma' ulama, ada beberapa hal yang disepakati dapat membatalkan puasa, di antaranya:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Hubungan suami istri
  • Muntah dengan sengaja
  • Haid dan nifas bagi wanita
  • Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang dapat sampai ke tenggorokan atau lambung

Hal yang terakhir inilah yang sering menjadi perdebatan terkait aktivitas seperti ngupil, membersihkan telinga, atau aktivitas serupa lainnya. Para ulama umumnya berpendapat bahwa yang membatalkan puasa adalah jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan mencapai lambung atau otak.

Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ"

"Innamal fiṭru mimmā dakhala wa laisa mimmā kharaja"

"Sesungguhnya (yang menyebabkan) berbuka puasa adalah apa yang masuk (ke dalam tubuh), bukan apa yang keluar." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan yang keluar. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan dan kriteria sesuatu yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Hukum Ngupil saat Puasa Menurut Pendapat Ulama

Pendapat Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas Muslim Indonesia, ngupil atau membersihkan hidung dengan jari tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan atau lambung. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan bahwa memasukkan jari ke dalam hidung untuk membersihkan kotoran tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan.

Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, yang menjadi patokan adalah apakah ada sesuatu yang mencapai jauf (rongga dalam tubuh). Jika tidak ada yang mencapai jauf, maka puasa tidak batal. Ngupil hanya membersihkan bagian luar hidung dan tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang mencapai tenggorokan atau lambung.

Imam Ghazali, seorang ulama besar dari Mazhab Syafi'i, juga berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam hidung atau telinga tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa hidung dan telinga bukan termasuk makhraj (saluran yang menuju lambung) yang bisa menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam tubuh hingga mencapai lambung.

Quraish Shihab, ulama kontemporer Indonesia, dalam bukunya "M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui" juga menegaskan bahwa ngupil tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan mengorek telinga.

Pendapat Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, ngupil tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Namun, mereka membedakan antara kotoran hidung yang masih basah dan yang sudah mengering. Jika kotoran hidung masih basah dan secara tidak sengaja tertelan, maka puasa tetap sah. Namun, jika kotoran hidung sudah mengering dan sengaja dimakan, maka puasa menjadi batal.

Dalam kitab Al-Hidayah, salah satu rujukan utama Mazhab Hanafi, disebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka dan sampai ke lambung atau otak. Ngupil sendiri tidak termasuk dalam kategori ini selama tidak ada yang tertelan.

Mazhab Hanafi juga mempertimbangkan unsur kesengajaan. Jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam hidung hingga mencapai tenggorokan, maka puasa menjadi batal. Namun, jika hanya membersihkan hidung tanpa ada yang masuk ke dalam tenggorokan, maka puasa tidak batal.

Pendapat Mazhab Maliki

Imam Malik dalam Al-Mudawwanah berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam hidung, telinga, atau mata tidak membatalkan puasa. Pendapat ini sejalan dengan pemahaman bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui mulut dan mencapai lambung.

Mazhab Maliki memahami bahwa yang dimaksud dengan "memasukkan sesuatu ke dalam tubuh" yang membatalkan puasa adalah jika masuk melalui lubang yang biasa digunakan untuk makan dan minum, yaitu mulut. Adapun hidung, telinga, atau mata tidak termasuk dalam kategori ini.

Dengan demikian, menurut Mazhab Maliki, ngupil tidak membatalkan puasa karena tidak ada sesuatu yang masuk melalui mulut dan mencapai lambung. Bahkan, jika ada kotoran hidung yang secara tidak sengaja tertelan, puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki pandangan yang agak berbeda. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka dan mencapai tenggorokan atau lambung, baik melalui mulut, hidung, telinga, atau lubang lainnya, dapat membatalkan puasa.

Namun, dalam konteks ngupil, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa memasukkan jari ke dalam hidung untuk membersihkan kotoran tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan atau lambung. Jika ada kotoran hidung yang secara tidak sengaja tertelan, maka puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Mazhab Hambali juga mempertimbangkan unsur kesengajaan dan kadar yang masuk ke dalam tubuh. Jika sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa kesengajaan atau dalam jumlah yang sangat sedikit, maka puasa tidak batal.

Analisis dan Kesimpulan Hukum Ngupil saat Puasa

Analisis Berdasarkan Dalil-Dalil Syar'i

Jika kita menganalisis berbagai pendapat ulama dan dalil-dalil syar'i, dapat disimpulkan bahwa ngupil pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

Hadits yang menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam tubuh, bukan yang keluar. Ngupil adalah aktivitas mengeluarkan sesuatu dari tubuh, bukan memasukkan sesuatu.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa yang membatalkan puasa adalah jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka dan mencapai tenggorokan atau lambung. Ngupil sendiri tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh.

Adanya unsur kesengajaan (ta'ammud) menjadi pertimbangan penting. Jika seseorang tidak sengaja menelan kotoran hidung saat ngupil, maka puasa tetap sah. Sebagaimana firman Allah SWT:

"وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ"

"Wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa'tum bihī wa lākin mā ta'ammadat qulūbukum"

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5)

Prinsip kemudahan dalam Islam (at-taisir) dan menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj) juga menjadi pertimbangan. Allah SWT berfirman:

"يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ"

"Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra"

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa ngupil tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan atau lambung. 

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ngupil umumnya tidak membatalkan wudhu maupun puasa, kecuali jika ada kondisi tertentu seperti keluarnya darah dari hidung atau masuknya sesuatu ke bagian atas rongga hidung yang terhubung ke tenggorokan. Namun, tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesopanan dalam membersihkan hidung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya