MUI Jatim Tetapkan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Kelompok Sesat, Begini Alasannya

Ada lima alasan yang dijadikan pijakan MUI Jawa Timur memberi keputusan sesat kepada kelompok pengikut Tunggal Jati Nusantara

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 04:00 WIB
MUI Jatim Tetapkan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Kelompok Sesat, Begini Alasannya
Bupati Jember Hendy Siswanto (baju hijau) menjenguk korban ritual di Pantai Payangan. (jember.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan ajaran dan kegiatan yang ada di kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual maut di Pantai Payangan Jember Jawa Timur termasuk kelompok sesat.

Penepatan tersebut juga merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan oleh komisi fatwa MUI Jatim. Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, penetapan sesat tersebut sesuai keputusan sidang komisi yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis (17/2/2022).

"Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam terkait ketentuan hukum. Menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," katanya dilansir Antara, Jumat (18/2/2022).

Ma'ruf Khozin menyebutkan, ada lima alasan yang dijadikan pijakan keputusan sesat. Pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh kelompok tersebut haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Kedua, dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

Saksikan video pilihan berikut ini

Rekomendasi

"Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan al-Sunnah)," kata Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu.

Kelima, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah- kaidah tafsir.

"Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menyebabkan 11 korban jiwa," katanya.

Sementara itu, hasil lain dari sidang komisi fatwa MUI Jatim mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Rekomendasi kedua yakni menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.

"Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya