PHRI Memastikan Tak Ada Larangan PNS Gelar Rapat di Hotel

PHRI Pastikan Tak Ada Larangan PNS Gelar Rapat di Hotel

oleh Henry Hens diperbarui 13 Feb 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 17:45 WIB
PHRI
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B.Sukamdani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara terkait kabar larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel. Larangan tersebut kabarnya datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka mengetahui kabar tersebut dari sejumlah media dan sempat menimbulkan kehebohan karena dinilai bisa merugikan banyak pihak.

Namun saat acara ulang tahun PHRI ke-50 di Jakarta pada 11 Februari kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang datang ke acara tersebut memastikan larangan bagi pemerintah provinsi (pemprov) untuk menyelanggarakan rapat di hotel tidak ditindaklanjuti karena akan berpengaruh pada industri perhotelan dan turunannya.

Sebelumnya, Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani dalam acara yang sama mengeluhkan kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan industri perhotelan di Tanah Air.Untuk mengkarifikasi hal tersebut, PHRI pun menggelar jumpa pers di Gedung Permata Kuningan di Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

"Pernyataan dalam sambutan kami (dalam acara HUT ke-50 PHRI) mengikuti berita yang muncul pada 6 Februari 2019 lalu, yaitu larangan pemerintah menggelar rapat di hotel. Kami merespons untuk mengklarifikasi karena kami merasa dirugikan dengan berita tersebut," tutur Hariyadi pada Liputan6.com.

Berita itu kemudian diluruskan oleh Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri tak pernah melarang PNS melaksanakan rapat di hotel. Yang benar adalah, untuk konsultasi terkait anggaran daerah sebaiknya dilakukan di kantor Kementerian dan pada hari serta jam kerja.

Ia juga menuturkan kalau kontribusi pemerintah berkegiatan di hotel tergolong signifikan, apalagi untuk beberapa hotel yang ada di daerah-daerah seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Kabar itu sempat membuat para pengusaha di bidang perhotelan menjadi resah meski tidak terjadi pembatalan. "Yang ada hanya menunda pemesanan karena menunggu kejelasan kabar tersebut, dan untungnya kabar itu ternyata tidak benar," ucap Hariyadi.

Hotel Menghemat Anggaran

PHRI
PHRI saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 13 Februari 2019 tentang klarifikasi larangan PNS rapat di hotel. (Liputan6.com/Henry)

Menurut Hariyadi, instansi pemerintah justru lebih bisa menghemat anggaran kalau bisa membuat acara dalam satu tempat yaitu di hotel terutama kalau mengundang tamu dari luar daerah.

Hotel bukan hanya bisa jadi tempat penginapan para tamu, tapi juga untuk menggelar acara dengan ruangan yang sudah dilengkapi beragam fasilitas. Sebailknya, kalau membuat acara di kantor justru membutuhkan lebih banyak biaya karena harus menambah sejumlah fasilitas serta bujet khusus untuk transportasi. 

Menurut PHRI, sekarang ini saja sudah cukup banyak pihak hotel yang pendapatannya agak menurun karena dampak kenaikan harga tiket pesawat sejak pertengahan Januari 2019.

Masalah itu bukan hanya berpengaruh pada pihak hotel, tapi juga pelaku industri pariwisata lainnya seperti restoran, penyalur barang, penyalur bahan makanan, toko oleh-oleh, pedagang di sekitar hotel dan masih banyak lagi.

"Bagi kami masalah larangan rapat di hotel ini sudah clear dan selesai. Sekarang kami ingin fokus menjalankan sejumlah agenda, termasuk menanti sikap pemerintah tentang harga tiket pesawat yang naik meski di low season seperti sekarang ini," pungkas Hariyadi mewakili PHRI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya