Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda dengan kawasan rekreasi pada Natal dan Tahun Baru kali ini. Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol tidak menyelenggarakan kegiatan ataupun acara di kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Hal tersebut sebagai bentuk dukungan serta turut berperan aktif dalam mengurangi dampak pandemi corona Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta. Manajemen Ancol menutup sementara operasional kawasan wisata Ancol pada 25 Desember dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Seluruh unit rekreasi seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni dan Allianz Ecopark serta seluruh mitra wahana dan restoran yang berada di dalam kawasan Ancol tidak beroperasi. Khusus pelayanan penginapan Putri Duyung Resort masih tetap beroperasi dengan melakukan reservasi terlebih dahulu di website resmi www.ancol.com. Sedangkan bagi masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Seribu melalui dermaga Marina juga masih dilayani.
Teuku Sahir Syahali , Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol mengutarakan untuk turut mencegah penyebaran Covid-19, pada liburan Natal dan Tahun Baru Manajemen Ancol menutup operasional kawasan wisata Ancol.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut, sebab langkah ini merupakan paling tepat dilakukan selama masa pandemi. Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur Natal dan Tahun Baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19”, ujar Sahir.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Antisipasi Ekstra
Anjuran Natal dan Tahun Baru saja itu Berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat yang merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19.
Selain itu, ketetapan tersebut juga berdasarkan hasil rapat Pembahasan Rencana Penutupan Tempat Keramaian Pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dipimpin langsung oleh pejabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi waktu operasional perkantoran mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Advertisement