Syarat Naik Kereta Jarak Jauh pada 18--24 Mei 2021

Pemberlakuan syarat naik kereta jarak jauh ini dalam masa pasca-larangan mudik.

oleh Putu Elmira diperbarui 18 Mei 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 12:02 WIB
FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selama masa pasca-larangan mudik, yakni 18--24 Mei 2021, ada beberapa ketentuan yang diterapkan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Hal ini disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI.

Syarat pertama, calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Di periode ini, penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah. Penumpang juga diimbau wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakuan protokol kesehatan oleh calon penumpang, mulai dari menjalankan 3M, tidak bicara selama perjalanan, dan suhu kurang dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang juga dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Para penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Sebelumnya, pada masa larangan mudik pada 6--17 Mei 2021, kereta api jarak jauh hanya untuk perjalanan kepentingan non mudik. Arahan ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, pada 30 April 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Waktu Terbaik Tes GeNose C19

Peningkatan Tarif Pemeriksaan GeNose
Petugas PT KAI (Persero) menata kantong alat tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). PT KAI (Persero) menaikkan tarif pemeriksaan tes GeNose C19 dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu mulai 20 Maret 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, disarankan dilakukan sehari sebelum keberangkatan dengan memperhatikan jam keberangkatan yang tertera pada tiket kereta api. Pastikan tidak lebih dari 1x24 jam.

Layanan tes GeNose C19 di stasiun tidak beroperasi selama 24 jam, tidak disarankan memeriksa pada hari H. Namun jika terpaksa, lakukan tes minimal tiga jam sebelum keberangkatan kereta api.

Apabila jadwal perjalanan kereta api pagi hari, lakukan tes GeNose C19 sehari sebelumnya (pastikan tidak lebih dari 1x24 jam). Saat ini, layanan tes GeNose C19 telah tersedia di 44 stasiun kereta api di Pulau Jawa.

Jalur Kereta Api Indonesia

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya