Rokok Elektrik dan Shisha Ilegal di Thailand, Wisatawan Dilarang Merokok di Tempat Wisata

Thailand melarang penggunaan rokok elektrik dan shisha sebagai bagian aturan terbaru dari UU Anti-Rokok.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 03 Feb 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi vape (Gambar oleh Ethan Parsa dari Pixabay)
Ilustrasi vape (Gambar oleh Ethan Parsa dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Thailand menerbitkan UU Anti-Rokok terbaru yang juga berlaku bagi wisatawan asing. Otoritas Pariwisata Thailand (TAT) mengingatkan bahwa negeri gajah putih kini menyatakan rokok elektrik, shisha, dan shisha elektrik adalah ilegal.

TAT juga menyatakan bahwa sejumlah tempat publik kini menjadi area dilarang merokok sebagai perluasan Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang bertujuan untuk mempromosikan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas rokok. Peringatan itu disampaikan menyusul sejumlah insiden yang melibatkan para wisatawan asing.

Mereka dijatuhi denda atau bahkan dipenjara karena menggunakan rokok elektrik akibat ketidaktahuan bahwa benda itu termasuk ilegal di Thailand. Menurut Phuket Express, rokok elektrik dan shisha telah dilarang sejak 2014 untuk alasan kesehatan dan berpotensi mendorong anak-anak muda mengikuti kebiasaan buruk itu.

Dikutip dari The Thaiger, Jumat (3/2/2023), wisatawan asing diimbau untuk tidak membawa rokok elektrik, shisha elektrik, atau pun peralatan yang terkait itu saat datang ke Thailand. Itu juga berlaku untuk vape berbagai aroma.

Para operator tur dan agen perjalanan juga diingatkan untuk memastikan para klien mereka terkait pelarangan itu. Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand melaporkan bahwa mereka bekerja sama dengan sejumlah perusahaan tur dan pemandu wisata untuk memastikan para wisatawan tidak merokok di area terlarang, seperti kompleks olahraga, semua objek wisata, dan bandara. Sejumlah area luar ruang juga terlarang untuk merokok, seperti fasilitas latihan olahraga, berbagai tempat kompetisi, kebun binatang, taman-taman umum, taman hiburan, pasar, dan taman bermain anak-anak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Besaran Denda

Mendag akan Larang Rokok Elektrik Beredar di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan serius untuk melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette). Alasan utama pelarangan rokok elektrik ini adalah kesehatan, Jakarta, Selasa (19/05/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada 2005, Thailand bergabung dengan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau. Negara itu menjadi salah satu pelopor dunia dalam hal melarang merokok di hampir semua tempat umum dalam ruangan, transportasi umum, dan tempat kerja dalam ruangan.

Pada 2017, ruang merokok di enam bandara Thailand ditutup sebagai bagian dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau tahun yang sama. Pada tahun yang sama, pemerintah melarang merokok di pantai Thailand secara nasional sebagai bagian dari upaya pariwisata berkelanjutan.

Pada 2018, semua area umum bandara resmi melarang merokok. Mereka yang gagal mematuhi hukum dapat menghadapi denda hingga 5.000 baht (sekitar Rp2,3 juta). Hanya beberapa bandara dan terminal transportasi umum lainnya masih memiliki area khusus merokok, yang diizinkan oleh TAT.

Sementara, Selandia Baru mengambil pendekatan yang lebih ekstrem dalam upaya menghentikan kebiasaan merokok tembakau. Sejak Selasa, 13 Desember 2022, mereka mengesahkan undang-undang yang memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda untuk membeli rokok.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Artinya, usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik. Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun.


Bentuk Aturan

Ilustrasi dilarang merokok
Ilustrasi dilarang merokok. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Undang-undang baru itu juga mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau dari sekitar 6.000 menjadi 600, dan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap. "Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya," Wakil Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall mengatakan kepada anggota parlemen di Parlemen seperti dikutip dari Associated Press, Rabu, 14 Desember 2022.

"Dan saya dapat memberi tahu Anda bahwa kami akan mengakhiri ini di masa depan, saat kami mengesahkan undang-undang ini."

Otoritas kesehatan Selandia Baru berharap negeri itu sudah bebas rokok pada 2025. Verral menyebut dengan aturan tersebut, sistem kesehatan akan menghemat miliaran dolar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.

Dia mengatakan RUU itu akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda. Dalam pengesahan undang-undang tersebut, anggota parlemen memberikan suara dengan hasil 76 banding 43.


Cara Indonesia

Ilustrasi dilarang merokok
Ilustrasi dilarang merokok. (Photo by JJ Shev on Unsplash)

Dari dalam negeri, Indonesia menggunakan pendekatan tarif cukai untuk mengendalikan penggunaan tembakau. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 PMK.010/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menilai, kenaikan tarif cukai rokok tersebut secara historis akan turut berpengaruh terhadap lonjakan inflasi di sepanjang tahun. "Dari data historis, adanya kenaikan tarif cukai rokok pada satu waktu yang ditentukan oleh pemerintah kalau dilihat dari perkembangannya, dia akan memberikan pengaruh tidak hanya pada bulan yang bersangkutan, tapi juga memberikan dampak inflasi pada bulan-bulan berikutnya," ungkapnya, Rabu, 1 Februari 2023.

Menurut catatan, pemerintah telah menaikkan cukai rokok tiga kali sejak 3 tahun terakhir. Pertama pada 1 Februari 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010.2020, 1 Januari 2022 lewat PMK Nomor 192/PMK.010.2021, dan 1 Januari 2023 melalui PMK Nomor 191 PMK.010/2022.

Menurut data BPS, kenaikan tarif cukai rokok telah berimplikasi pada inflasi rokok untuk tiga kategori sejak Januari 2021 hingga Januari 2023, yakni untuk rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih. Kenaikan cukai rokok di 2021 memberikan inflasi pada rokok kretek sebesar 1,07 persen hingga Januari 2023, atau andilnya sebesar 0,01 persen secara bulanan (month to month) dibanding Desember 2022.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya