Dirjen Imigrasi Bakal Tindak Tegas Wisman Berulah di Indonesia

Pernyataan Dirjen Imigrasi tersebut dirilis menyusul kasus wisman berulah di Bali dan Kawah Ijen.

oleh Putu Elmira diperbarui 07 Mar 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 21:01 WIB
Kawah Ijen
Sekelompok pendaki asing diduga membakar bom asap di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur. (dok. tangkapan layar video Instagram @ijenbluefiretour/https://www.instagram.com/p/CpKK2TojcoK/)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyebut bahwa pihaknya bakal menindak tegas wisatawan mancanegara (wisman) yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya wisman yang berulah di beberapa tempat, seperti di Bali dan Jawa Timur, baru-baru ini.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Silmy pada Selasa (7/3/2023), dikutip dari siaran pers di laman resmi Imigrasi.

Dikatakan Silmy, pemerintah Indonesia secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lain sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Silmy menjelaskan, beberapa wisman telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Ia mengaku, Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA). "Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. Ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," katanya.

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masyarakat Dapat Laporkan

Bali
Sepasang orang asing duduk berhadapan saat naik motor diduga di Bali bikin warganet gerah. (dok. tangkapan layar Instagram @moscow_cabang_bali/https://www.instagram.com/reel/Co-F9zuPye0/)

Silmy berkata, "Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian."

Ia menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisman untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Maka, pemerintah memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Selama Januari--Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga beraktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin--Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, mereka dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809

Kata Menparekraf

WSBK 2023 Kembali Dihelat di Sirkuit Mandalika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat acara peluncuran World Superbike (WSBK) Indonesian Round 2023 di Jakarta, Kamis (12/01/2023). Ajang balap motor bergengsi dunia World Superbike (WSBK) musim 2023 bakal kembali menghelat salah satu serinya di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB pada 3-5 Maret mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons wisman yang kembali berulah beberapa waktu belakangan. Para wisman ini ada yang terang-terangan membakar bom asap di Kawah Ijen, melanggar lalu lintas di Bali, serta membuka penyewaan motor.

"Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa kami sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, tapi mereka harus mematuhi segala perundang-undangan, norma-norma yang ada dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum," katanya dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang digelar hybrid, Senin, 6 Maret 2023.

Sandi menyampaikan, pihaknya akan memastikan wisatawan dapat berwisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan. Kemenparekraf juga akan membantu amplifikasi agar do's and don'ts berwisata bisa dipahami, dipatuhi, dan dijaga. Wisatawan juga didorong menghormati norma agama, adat istiadat budaya, nilai-nilai hidup di masyarakat setempat, serta memelihara dan melestarikan lingkungan.

"Ada foto yang bawa bom asap, itu sangat-sangat kita kecewa sekaligus kita merasakan bahwa pembinaan harus ditingkatkan. Mereka mungkin membuat konten, tapi itu sangat tidak bisa diterima dan itu melanggar hukum," tegasnya.

Sandi melanjutkan, "Yang kemarin sangat viral itu adalah yang menyalakan flare atau smoke bomb di Kawah Ijen. Menyalakan flare ini harus diberikan sanksi tegas karena selain merusak lingkungan, juga merusak kenyamanan, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem," ungkapnya.


Koordinasi

Sandiaga Uno. (Foto: Dok. Instagram @sandiuno)
Sandiaga Uno. (Foto: Dok. Instagram @sandiuno)

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Timur dalam menangani kasus bom asap di Kawah Ijen. "(Pelaku kasus bom asap di Kawah Ijen) akan di-blacklist untuk berwisata di destinasi lain karena mereka telah melanggar aturan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan yang bersangkutan," kata Sandi.

Ia mengingatkan para pramuwisata dan operatur tur untuk menindak tegas jika ada wisatawan yang bertindak serupa. "Seandainya kalian lalai, kalian akan diberi sanksi yang tegas dan sampai kalau berulang, akan dicabut operasinya," tambahnya..

"Kita juga berkoordinasi dengan Migrasi dan lintas kementerian lembaga, serta perlunya pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha pada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan. Misalnya. menyewakan motor itu harus dipastikan mereka memakai helm dan mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.

Sandi mengungkap harus ada sanksi sosial pada para pelaku usaha yang tak mematuhi atau tidak berhasil meyakinkan penyewa kendaraan untuk ikut dalam koridor hukum. "Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, GIPI, Bali Tourism Board, dan kami sekarang sedang menyiapkan SK Satgas terkait penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan," tambahnya.

Dikatakan Sandi, ini tentunya akan berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas. Wisatawan yang berkualitas juga akan sangat terganggu dengan kelakuan wisatawan yang melanggar hukum.

 

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya