Liputan6.com, Jakarta - Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia diperingati setiap 3 Juli. Peristiwa 3 Juli yang diperingati sebagai Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia ini diadakan tidak lain untuk mengajak masyarakat melakukan usaha pelestarian lingkungan agar bumi lebih sehat dan layak tinggal.
Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia atau International Plastic Bag Free Day bertujuan untuk menghilangkan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong orang untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan alternatif yang berkelanjutandan ramah lingkungan seperti tas goni atau kapas.
Baca Juga
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sudah ada 41 daerah yang membatasi penggunaan plastik. "Saat ini sudah ada 39 kota dan 2 provinsi yang mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik," kata Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Hanya saja, mayoritas kebijakan baru sebatas pada penggunaan kantong plastik di pertokoan ritel. Sementara kebijakan yang sama belum berlaku di pasar tradisional, toko kelontong sampai warung-warung kecil.
Berbeda dengan kebijakan di Provinsi Bali yang telah melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Namun sayangnya kebijakan ini baru efektif dijalankan di Denpasar dan Badung.
"Ada 11--12 kota yang punya kebijakan yang sama. Tetapi hanya Denpasar dan Badung saja (yang berjalan efektif), sementara yang lain belum. Jadi masih ada gape kalau di Bali," kata dia.
Kantong Plastik Sekali Pakai Jadi Penyumbang Polusi
Selain di Bali beberapa kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik juga diterapkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Banjarmasin, Balikpapan, dan Bogor. Beberapa wilayah ini bahkan telah evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Hasilnya, kata Ujang, tidak semua daerah yang memiliki kebijakan serupa bisa menghasilkan dampak positif. Sebab kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesiapan dan keseriusan Pemda setempat.
"Tidak semua menghasilkan dampak positif atau keberhasilannya ini sama," kata dia. Alasannya, kunci keberhasilan ini terletak pada konsistensi Pemda yang melakukan pengawasan dan pemantauan dari kebijakan tersebut.
Kantong plastik sekali pakai merupakan penyumbang polusi yang signifikan, terutama di lingkungan laut, dan merupakan ancaman serius bagi satwa liar. Berdasarkan keterangan di laman National Today, diperlukan waktu hingga 500 tahun untuk kantong plastik terurai, jadi mereka membuat sebagian besar dari apa yang tersisa di tempat pembuangan sampah kita dan mencemari saluran air kita.
Hari Bebas Kantong Plastik Internasional diciptakan oleh Bag Free World, sebuah gerakan global yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.Â
Advertisement
Bahaya Lingkungan dari Kantong Plastik
Kampanye ini diluncurkan pada 2008 oleh sekelompok organisasi dan individu yang peduli terhadap dampak lingkungan dari kantong plastik. Untuk merayakan Hari Bebas Kantong Plastik Internasional, orang-orang di seluruh dunia mengambil tindakan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan bahaya lingkungan dari kantong plastik sekali pakai dan mempromosikan solusi yang lebih berkelanjutan.Â
Kita juga dapat membagikan ucapan atau twibbon Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia di media sosial untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong orang lain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.Â
Selain itu, peringatan ini juga mempromosikan pelestarian lingkungan dengan mendorong masyarakat untuk menghindari atau setidaknya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan alternatif yang ramah lingkungan.
Tak hanya mendorong masyarakat untuk turut serat mengurangi sampah plastik, peringatan ini juga mengajak masyarakat untuk terus mengedukasi diri tentang bahaya dan bencana terkait penggunaan kantong plastik. Baik itu bahaya bagi lingkungan alam, kehidupan laut, hingga dampaknya pada manusia dan makhluk hidup lainnya.
Larangan Kantong Plastik di Jakarta
Kampanye bebas kantong plastik ini tidak hanya dilakukan pada 3 Juli saja, namun diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Di Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
IKAPPI memberikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi. Mereka mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar, atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya, ini jauh lebih efektif.
Selain itu IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik. Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, pihaknya mendorong agar pemprov bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.
Advertisement