Liputan6.com, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan ganti rugi korban lumpur tetap dibebankan kepada perusahaan, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya. Sebelumnya beredar kabar kewajiban PT Minarak Lapindo diambil alih pemerintah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (4/4/2014), Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala menegaskan bahwa perusahaan tetap sebagai penanggung jawab ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Hal ini berbeda dengan penafsiran para korban lumpur Lapindo. Mereka menganggap bahwa putusan MK berisi pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah.
PLT Kepala Desa Renokenongo, Subakhrie mengatakan permohonan ke MK itu tujuannya agar ganti rugi korban Lapindo yang hampir 8 tahun tidak selesai segera diambil alih dan dibayar pemerintah.
PT Minarak Lapindo Jaya mengaku tetap bertanggung jawab. Tapi perusahaan tidak bisa memastikan kapan pelunasan akan dilakukan. Karena berkaitan dengan keuangan perusahaan yang belum stabil.
PT Minarak Lapindo Jaya memiliki tanggungan pelunasan terhadap korban lumpur Lapindo yang berada di peta area terdampak senilai Rp 786 miliar. Nilai itu belum termasuk ganti rugi perusahaan yang ikut tenggelam di dalam lumpur Lapindo. (Anri Syaiful)
Baca juga:
Ical Janji Lunasi Ganti Rugi Korban Lapindo Sebelum Pilpres
Soekarwo Tagih Ical untuk Lunasi Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo
[VIDEO] Gugatan Dikabulkan, Korban Lumpur Lapindo Sujud Syukur
Korban Lumpur Lapindo Salah Menafsirkan Putusan MK
Harapan korban lumpur Lapindo segera mendapat ganti rugi tampaknya akan terganjal. Pasalnya, mereka salah menafsirkan putusan MK.
diperbarui 04 Apr 2014, 07:28 WIBDiterbitkan 04 Apr 2014, 07:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Tuntut Permintaan Maaf Uskup Episkopal Washington yang Memintanya Mengampuni Kaum LGBT dan Imigran Gelap
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Jumat 24 Januari, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
350 Caption for Food Ideas to Spice Up Your Social Media Posts
Sawi Pagoda Dimasak Apa: Panduan Lengkap Memasak dan Menanam
RUU BUMN Baru Dibahas, Hambat Peluncuran Danantara?
Apa Arti How Are You? Begini Cara Merespon dan Bahasa Tubuh yang Tepat
Penonton Film Jepang Kian Bertambah di Japanese Film Festival 2024
Amalan dan Keistimewaan Jumat Terakhir di Bulan Rajab 2025, Pahami Hikmah dan Manfaatnya
Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Thailand Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Arti Sempro: Panduan Lengkap Seminar Proposal untuk Mahasiswa
Top 10 Klub Sepak Bola dengan Pendapatan Fantastis: Real Madrid Cetak Rekor, Man City Menyusul
Goldman Sachs Bagikan Potensi Bitcoin di Tengah Dominasi Dolar AS