Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung selaku pihak termohon memberikan jawaban terkait sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto sebagai pemohon. Diketahui, pemohon mendalilkan adanya dugaan pelibatan 180 kepala desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.
Namun menurut Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo selaku tim hukum KPU Kabupaten Tulungagung, pihaknya tidak mengetahui atau menerima laporan seperti yang didalilkan.
Baca Juga
"Pemohon tidak menyebutkan siapa (180 kepala desa) yang melakukan, dimana terjadinya, dan untuk menguntungkan siapa kejadian tersebut, dan apakah perbuatan tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara paslon," ujar Anjar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Anjar pun menilai, pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran apa yang dilakukan kliennya dalam Pilbup Kabupaten Tulungagung. Sebab jika hal itu memang terjadi, seharusnya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti kepada Gakumdu dan DKPP bila ada keterlibatan anggota KPU.
“Negara melalui lembaga memiliki kewenangannya masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan seperti Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Anjar.
Soal hadirnya Kepala Desa Tanggul Turus dalam kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 1 di GOR Lembupeteng. Menurut Anjar, KPU tidak mengetahui hal tersebut dalam proses Pilbup Tulungagung.
"Termohon tidak menerima rekomendasi dan/atau laporan tertulis dari Bawaslu," jawab Anjar.
Obscuur Libel
Sementara itu, mengenai tudingan pelibatan 180 kepala desa, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin selaku pihak terkait menilai dalil tersebut tidak jelas atau obscuur libel.
“Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3 itu asumsi yang dicocokan dengan bukti video dan audio yang ada. Tuduhan keterlibatan 180 kepala desa tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon,” ujar Kuasa Hukum Gatut-Ahmad, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra.
Iqbal beralasan, Maryoto Birowo-Didik Girnoto tidak bisa membuktikan nama para kepala desa hingga bentuk kecurangan apa digunakan. Apalagi tidak ada bukti video dugaan pelibatan kepala desa yang katanya dilampirkan oleh Pemohon.
“Pemohon tidak menyampaikan secara spesifik, siapa saja kepala desa yang terlibat, dari desa mana saja, dan bentuk kecurangan seperti apa saja, dan apakah kecurangan tersebut mempengaruhi perolehan suara milik Pemohon secara signifikan," ungkap Iqbal.
"Karena pada dasarnya dalam petitum dan posita Pemohon, tidak menguraikan dan hanya langsung memerintahkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi dan langsung meng-nol-kan suara milik Pihak Terkait," imbunya menandasi.
Sebagai informasi, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Advertisement