Liputan6.com, Malaysia Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terancam hukuman mati dinyatakan bebas murni dari dakwaan setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Namun ia harus mengikuti rehabilitasi kejiwaan.
Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 SCTV Petang, Senin (7/4/2014), vonis Mahkamah Tinggi Kota Baru, Kelantan, Malaysia hari ini membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.
TKI asal NTT ini dihadapkan ke pengadilan Malaysia untuk kasus pembunuhan ibu majikan perempuannya pada Desember 2010. Dalam persidangan, hakim meyakini fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa menunjukkan tindakan pidana yang dilakukan tersangka.
Namun dalam pembelaan yang dibacakan tim pengacara, tindakan pembunuhan yang dilakukan Wilfrida tersebut di luar kesadaran, karena ia kerap menerima siksaan.
Keterangan Wilfrida ini diperkuat oleh saksi ahli dokter forensik psikiatrik yang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya. Apalagi Wilfrida juga menjadi korban karena ia dikirim ke Malaysia saat masih di bawah umur. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Prabowo: Alhamdulillah, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Saat Pembunuhan Terjadi, Usia Wilfrida Belum Genap 18 Tahun
Demi Wilfrida, Prabowo Terbang ke Malaysia
Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Mati
Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati dinyatakan bebas murni dari dakwaan.
diperbarui 07 Apr 2014, 18:05 WIBDiterbitkan 07 Apr 2014, 18:05 WIB
TKI asal Nusa tenggara Timur ini dihadapkan ke Pengadilan Malaysia untuk kasus pembunuhan ibu majikan perempuanya pada Desember 2014.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dilimpahkan Tahap II, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Timah
Temuan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Saat Tinjau Ruas Jalan Nasional Kukar - Kubar
Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu, Endingnya Begini
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pelayanan Izin Bangun di Kota Tangerang
Bisakah Mengubah Perilaku Buruk Pasangan, Bagaimana Caranya Buya?
Eksklusif Fanny Ghassani: Cinta Pertamaku Akting, Meski Orang Tahunya Aku Co-Host Deddy Corbuzier
Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru untuk Awasi Akuntan Cs
Memahami Maintenance adalah Kunci Keberhasilan Operasional Industri
Apa Itu Manipulasi: Memahami Definisi, Jenis, dan Cara Mengatasinya
Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Rp21 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Pimpin Panen Melon Perdana di SMAN 3 Tenggarong
Top 3 Berita Hari Ini: Diduga Kena Pungli, Wisatawan Kapok Liburan Lagi ke Curug Ciparay Bogor