Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan Jauhari antara lain tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT, serta merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat.
Sedangkan hal-hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Dia juga terbukti memperkaya pihak lain yakni, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,750 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie sebesar Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21,2 miliar.
Putusan Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menuntut Jauhari 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Ia dianggap terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Elin Yunita Kristanti)
Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Divonis 8 Tahun Bui
Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
diperbarui 10 Apr 2014, 17:24 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 17:24 WIB
Ahmad Jauhari divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Flywheel: Komponen Penting Penyeimbang Putaran Mesin Mobil
VIDEO: Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Bayi Tertukar Telah Rilis, Begini Hasilnya!
21 Tempat Wisata Bandung Terbaru 2024, Sudah Pernah ke Sini?
VIDEO: Hikmat Misa Natal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Sejarah Baru Tercipta, Honda dan Nissan Merger Mulai 2026
Fokus Pagi : Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter
Fungsi Flasher pada Kendaraan: Panduan Lengkap
6 Rekomendasi Film Natal Terbaik untuk Ditonton Bersama Keluarga
Media Australia Soroti Modus Penipuan Koin yang Targetkan Turis Asing di Bali, Apa Itu?
Perayaan Natal di Banyuwangi Berlangsung Hikmat, Ini Pesan Bupati Ipuk untuk Umat Kristiani
Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Libur Natal 2024 Bikin Harga Minyak Dunia Naik