Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPK Tersangka Kasus Suap Pajak
Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
diperbarui 21 Apr 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 18:09 WIB
Selain itu, BPK semasa Hadi memimpin juga tercatat melahirkan dua fatwa Mahkamah Agung (MA) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikuti Arahan Presiden, Polri Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat
Link Live Streaming Liga Inggris Everton vs Liverpool, Mau Mulai di Vidio
Viral Pemancing Rekam Penampakan Buaya, Polisi Bangkalan Patroli ke Sungai Tangkel
Menurut Buya Yahya Tak Ada Ibadah Khusus di Malam Nisfu Sya’ban, tapi Amalan Ini Sebaiknya Diperbanyak
Gedung SDN Fatululat Kupang Rusak Diterjang Angin dan Longsor, Siswa Diliburkan
Gerindra Targetkan Jateng jadi 'Sarang Garuda', Hasto PDIP: Semua Parpol Punya Cita-Cita
5 Bintang yang Sinarnya Memudar usai Tinggalkan Manchester United
Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Venus Bercahaya saat Hari Valentine, Begini Cara Melihatnya
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya