Bisnis Mie Berformalin di Bandung Diungkap Polisi

Tersangka mengedarkan mie berformalinnya ke beberapa pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Bandung Raya.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 07 Mei 2014, 06:37 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 06:37 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda Jabar mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan juta rupiah per hari di kawasan Kampung Cibodas, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mendapati adanya praktik pembuatan mie berformalin

"Setelah digeledah, kita amankan barang bukti berupa 520 kg mie basah, 1,5 karung borax, satu kaleng pewarna kimia, 25 kg soda api, lima kg formalin dan satu unit kendaraan roda empat," kata Martinus di Bandung, Selasa 6 Mei 2014. Seorang tersangka, SJ, ditahan.

Modus tersangka adalah mencampur adonan dengan bahan-bahan berbahaya seperti borax, pewarna kimia dan formalin. Takarannya hanya berdasarkan perkiraan tersangka.

"Alasannya biar mie lebih tahan lama. Dalam satu hari tersangka bisa memproduksi mie berbahaya ini hingga hampir satu ton. Dengan omzet mencapai puluhan juta setiap hari," ucap Martinus.

Selain itu, tersangka mengedarkan mie berformalinnya ke beberapa pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Bandung Raya seperti Soreang, Ciwidey, Cililin, Batujajar, Padalarang, dan Kota Cimahi.

"Ciri-ciri mie berformalin ini adalah warnanya lebih cerah dibandingkan tanpa formalin yang tampak pucat. Teksturnya lebih licin. Tahan sampai 5 hari bahkan lebih dan tidak didatangi lalat," jelasnya.

Martinus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli makanan terutama mie. Karena mengonsumsi mie berformalin dalam waktu panjang dapat mengakibatkan gangguan pada ginjal, jantung, hati dan juga kanker.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam di balik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengn ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya