Jadi Plt Gubernur, Rano Karno Rotasi Pejabat Banten

Rano Karno merotasi pejabat eselon dua, tiga, dan empat. Bahkan ada beberapa pejabat yang dinaikkan tingkatnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Jun 2014, 23:12 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 23:12 WIB
Rotasi jabatan
(Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno merotasi pejabat eselon dua, tiga, dan empat di lingkup pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan, ada beberapa pejabat yang dinaikkan tingkatnya oleh Rano Karno.

"Ada promosi dua pejabat dari eselon III ke eselon II. Ini sebagai tanda penghargaan kualifikasi yang bersangkutan atas kinerjanya selama ini. Ada pun sisanya merupakan rotasi dari jabatan di eselon II," kata Rano Karno di sela-sela acara pelantikan di Banten, Senin (2/6/2014).

Hal ini pun dikuatkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintahan Provinsi Banten, Siti Nina Ma'ani, "ada sekitar 267 pejabat yang dimutasi dan rotasi. Tapi itu hanya pejabat eselon II, III, dan IV saja," kata nya jelas.

Pelantikan rotasi pejabat di lingkup pemprov Banten ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 melarang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno melakukan mutasi atau perombakan pejabat Pemprov Banten, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Izin Mendagri tersebut ternyata ditempuh dengan cepat oleh Rano Karno, sehingga rotasi di Pemprov Banten dapat segera dilakukan.

Berdasarkan data yang didapat, Rano mengirimkan surat permohonan untuk merombak pejabat di Pemprov Banten kepada Mendagri, Gamawan Fauzi, dengan nomor surat 800/1539-BKD/2014, tertanggal 14 Mei 2014. Surat tersebut dilayangkan Rano kurang dari satu minggu, atau tepat nya enam hari setelah dirinya. Ditetapkan menjadi Plt Gubernur Banten melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2014 tertanggal 8 Mei 2014.

Bak gayung bersambut, surat Rano pun segera dibalas oleh Gamawan Fauzi melalui surat bernomor 820/2542/SJ tertanggal 20 Mei 2014. Dalam surat balasan tersebut, Mendagri menyetujui perombakan pejabat sekaligus meminta proses pengisian jabatan sekretaris daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan salinan surat keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 821.21/KEP.151-BKD/2014 tertanggal 30 Mei 2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon dua terdapat sebanyak 22 pejabat eselon dua yang dirotasi.

Berikut daftar nama pejabat eselon dua yang dirotasi oleh Rano Karno:
1. Sigit Suwitarto Staf Ahli Bidang Pembangunan
2. Zainal Mutaqien Bid Ekonomi dan Keuangan Banten
3. Widodo Hadi Asda Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Banten
4. Abdul Karim Asda Administrasi Umum Sekretariat Daerah Banten
5. Sigit Wardojo Kadinkes Banten

6. Engkos Kosasih Samanhudi Kadindik Banten
7. Opar Sohari Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga
8. Eneng Nurcahyati Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
9. Muhammad Husni Hasan Kepala DBMTR
10. Wahyu Wardhana DPPKD

11. Cepi Safrul Alam Kadishubkominfo
12. Hudaya Kadisnakertrans
13. Moh Yanuar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten
14. Sutadi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Banten
15. Agus M Tauchid Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Panyuluhan Prov Banten

16. Mashuri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Prov Banten
17. E Suhaeti Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov Banten
18. Kurdi Kepala Badan Kepegaiwaian Daerah
19. Anwar Masud Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
20. Khairul Amri Chan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa Provinsi Banten
21. Wira Hadikusuma Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov Banten
22. Dian Wirtadipura Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Prov Banten

Rano Karno menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten karena sang Ratu Banten tersandung kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak yang mengakibatkan dirinya harus "mondok" di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan terkena ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya