Kasus Suap Akil, Susi Tur Andayani Divonis 5 Tahun Bui

Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jun 2014, 13:09 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2014, 13:09 WIB
Susi Tur Andayani

Liputan6.com, Jakarta - Susi Tur Andayani, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 5 tahun penjara. Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6/2014).

Gosen Butar-Butar juga menyatakan, Susi telah terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Hal-hal yang memberatkan dalam putusan Susi adalah karena seorang praktisi hukum seharusnya memegang teguh kode etik. Susi juga, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankannya mengakui perbuatan, berterus terang, sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum," tambah Gosen.

Vonis majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Ketua Gosen menyatakan, perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Sementara itu, Hakim Matheus Samiaji menyatakan perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar pada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak sangat nyata dan mengandung nilai tindak pidana.

Pemberian uang ditujukan supaya Akil memenangkan keberatan diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin terhadap duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Amir Hamzah lalu menunjuk Susi Tur Andayani sebagai pengacaranya. Susi memang dikenal lengket dengan Akil, sebab merupakan mantan anak buahnya. Akil dalam perkara sengketa itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

"Unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Matheus.

Sedangkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto. Dalam pengurusan sengketa itu Rycko memberi uang 300 juta kepada Eki dan Sugiarto kemudian diserahkan ke Susi di hotel Redtop Jakarta. Tetapi karena jumlah uang yang dijanjikan masih kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang akhirnya dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai 100 juta dan Rycko memberikan cek 100 juta pada Susi.

Setelah Rycko dan Eky memenangkan perkara di MK, maka pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp 250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Aki. Sisa uang dikirimkan pada 25 Oktober 2010, ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan." (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya