Deportasi 4 Guru JIS Ditunda Hingga 6 Bulan

Dalam waktu 6 bulan ke depan, ke-4 guru JIS yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual tersebut, akan terus berada di Indonesia.

oleh Widji Ananta diperbarui 24 Jun 2014, 13:58 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 13:58 WIB
JIS

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan penundaan 4 guru Jakarta International School (JIS), NB, HL, FT, dan AL yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual di lingkungan sekolah bertaraf International tersebut.

"Penundaan deportasi sudah dilayangkan. Penundaan kembali hingga 6 bulan ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Rikwanto memastikan, dalam waktu 6 bulan ke depan, ke-4 guru JIS yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual tersebut, akan terus berada di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Kita pastikan berada di Indonesia," tegasnya.

Dari 4 guru yang ditunda deportasinya, 3 guru sudah menjalani pemeriksaan yaitu Elsa Donohue yang warga Amerika Serikat, Neil Bantleman selaku WN Kanada, dan Ferdinant Tjiong. Mereka diperiksa pada Senin 23 Juni 2014.

Ketiga pengajar tersebut disodori sejumlah pertanyaan di ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh penyidik sekitar 10 jam. Sementara 1 guru lagi berinisial AL akan segera diminta keterangannya.

Rikwanto melanjutkan, untuk kepastian jadwal pemeriksaan masih belum ditetapkan oleh penyidik kepolisian. Namun, ia menambahkan, kemungkinan akan dipanggil pekan depan. "Untuk jadwal pemeriksaan masih direncanakan. Bisa minggu depan," tandas dia.

Pemeriksaan terhadap keempat guru JIS tersebut terkait korban baru berinisial D bahwa oknum guru juga terlibat melakukan pelecehan seksual. 

Pasca-pelaporan korban kekerasan seksual D, yang mengaku adanya keterlibatan oknum guru, kini giliran bocah berusia 6 tahun, A buka suara. Ia juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual pengajar JIS, selain dilecehkan petugas kebersihan di toilet sekolah JIS.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, alasan A baru melaporkan kasus kekerasan seksual ini akibat trauma. Sebagai korban, butuh waktu lama untuk merehabilitasi mentalnya. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya