Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama setelah Setiyardi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sekiranya pagi ini. Namun kami belum tahu mereka akan datang jam berapa. Tapi pasti akan datang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Namun, terkait substansi pemeriksaan ini, Ronny enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan pemeriksaan akan berjalan proporsional sesuai prosedur yang ada di tangan penyidik.
"Tidak menyimpang karena sesuai dengan bukti permulaaan yang ditemukan penyidik," ungkap dia.
Status tersangka Setiyardi berdasarkan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dari keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 Juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui kotak redaksi di dalam media berisi 16 halaman itu.
Sedangkan tindak pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, seperti keinginan Kubu Jokowi, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Ein)
Setiyardi Obor Rakyat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat.
diperbarui 07 Jul 2014, 11:22 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 11:22 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar