Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama setelah Setiyardi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sekiranya pagi ini. Namun kami belum tahu mereka akan datang jam berapa. Tapi pasti akan datang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Namun, terkait substansi pemeriksaan ini, Ronny enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan pemeriksaan akan berjalan proporsional sesuai prosedur yang ada di tangan penyidik.
"Tidak menyimpang karena sesuai dengan bukti permulaaan yang ditemukan penyidik," ungkap dia.
Status tersangka Setiyardi berdasarkan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dari keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 Juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui kotak redaksi di dalam media berisi 16 halaman itu.
Sedangkan tindak pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, seperti keinginan Kubu Jokowi, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Ein)
Setiyardi Obor Rakyat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat.
diperbarui 07 Jul 2014, 11:22 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 11:22 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Detik-detik Banjir di Kulonprogo, Diduga Akibat Drainase Kurang Terawat
Libur Natal 2024, Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
VIDEO: Dusun Kedungglatik Resmi Ditenggelamkan Untuk Proyek Strategis Nasional
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Fulham, Sebentar Lagi Disiarkan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Everton: Erling Haaland Gagal Penalti, Tidak Ada Kado Natal di Etihad Stadium
Studi: Anak Anjing Akan Sangat Menggemaskan pada Usia 6-8 Minggu
VIDEO: Lalu Lintas Padat Kendaraan Mencapai 1 KM di Jalan Magelang KM 11
Retrospeksi 2024: Indra Jegel Memang Agak Laen, Rangkul 13 Jutaan Penonton Hanya dengan 2 Film
All I Want for Christmas Is You Tetap Populer, Berapa Banyak Uang yang Diraup Mariah Carey dari Lagu Itu?
Tahap-Tahap Melakukan Wirausaha Makanan Asli Khas Daerah Adalah? Simak Panduan Lengkap Memulai Usaha Kuliner
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK
Tahanan Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan: Secara Komprehensif Saya Lihat Dulu